Freeport Harus Tawarkan Saham ke Pemerintah

Dirjen Minerba, Bambang Gatot mengatakan, perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia menjadi hak pemerintah.

oleh Siska Amelie F Deil diperbarui 31 Mei 2015, 19:01 WIB
Diterbitkan 31 Mei 2015, 19:01 WIB
Tambang Freeport
Ilustrasi Pertambangan (Foto:Antara)

Liputan6.com, Jakarta - PT Freeport Indonesia kini tengah mengajukan permohonan perpanjangan kontrak beroperasi selama 20 tahun hingga 2041 mengingat kontraknya akan habis sekitar enam tahun lagi, tepatnya pada 2021.

Pengamat pertambangan Disan Budi Santoro menerangkan, pemerintah seharusnya tidak memperpanjang kontrak dengan Freeport karena hanya akan merugikan negara.

"Kontrak karya Freeport itu kecelakaan, jangan diulang. Kalau dia selesai 2021 ya selesai saja," kata Disan dalam acara Talkshow Energi Kita bertajuk 'Bersihkan Mafia Tambang dan Divestasi Freeport' di Jakarta, Minggu (31/5/2015).

Disan menuturkan, pemerintah sebaiknya tidak memperpanjang kontrak dengan Freeport hanya karena perusahaan asal AS itu berniat membangun smelter yang mendukung kebijakan hilirisasi pemerintah. Dia juga mengingatkan pemerintah untuk lebih hati-hati dalam meningkatkan kepemilikan sahamnya di Freeport.

Dia menerangkan, mineral di Freeport Indonesia masih merupakan milik negara dan akan menjadi milik IUP jika perusahaan telah membayar kewajiban pada negara.

Saat ini, dia mengatakan, pemerintah baru memegang sembilan persen saham di perusahaan tambang yang berlokasi di Papua tersebut. Pada Oktober 2015, perusahaan harus menawarkan 10 hingga 20 persen sahamnya ke pemerintah.

"Lima tahun ke depan mau habis kok kita  beli sahamnya. Kalau kontraknya habis, artinya lima tahun ke depan nilai sahamnya nol, untuk apa dibeli?" tutur Disan.

Namun begitu, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Bambang Gatot Ariyono menjelaskan, perpanjangan kontrak perusahaan dapat diproses dua tahun sebelum kontrak berakhir. Artinya, perusahaan memiliki hak untuk mengajukan permohonan perpanjangan kontrak.

 "Masalah diberikan atau tidak itu hak pemerintah. Freeport Indonesia memang harus menawarkan saham ke pemerintah, tapi itu hak pemerintah untuk membeli atau menawarkan ke BUMN," tandas Bambang.

Sebelumnya Menteri ESDM, Sudirman Said mengatakan, PT Freeport Indonesia telah berinvestasi US$ 17,3 miliar dengan begitu membutuhkan kepastian kontrak ke depan. Karena itu, perpanjangan kontrak akan diputuskan sebelum 25 Juli 2015 atau sebelum nota kesapahaman (Memorandum Of Understanding/ MOU) amandemen tahap kedua dilakukan.

"Freeport tentu saja saya sering ngomong siapa pun investasi US$ 17,3 miliar akan butuh kepastian masa depan. Sebelum 25 Juli bisa diputuskan," kata Sudirman.(Sis/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya