Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tengah mematangkan Peraturan Pemerintahā mengenai jaminan hari pensiun bagi para pekerja swasta di Indonesia. Pemberian Jaminan Pensiun tersebut dilakukan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Dari RPP yang diusulkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan BPJS Ketenagakerjaan besaran jaminan pensiun yang diberikan sebesar 8 persen. Jumlah tersebut ditentang habis oleh kalangan pengusaha.
Baca Juga
Sarman Simanjorangā, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta mengatakan, pembayaran jaminan pensiun seharusnya tidak langsung 8 persen, namun bertahap.
Advertisement
"Jaminan pensiun yang mencapai 8 persen terlalu tinggi apalagi pengusaha ikut dibebankan.Yang idealnya dilakukan secara bertahap dan sambil di evaluasi," kata Sarman saat berbincang dengan Liputan6.com yang ditulis, Sabtu (13/6/2015).
ā
Sarman menuturkan, pengusaha mengusulkan beban yang ditanggung di kisaran 1-1,5 persen dengan jumlah jaminan pensiun 5 persen, sementara sisanya ditanggung pekerja.
Dia beralasan jika pengusaha dibebankan terlalu tinggi akan menambah biaya operasional masing-masih perusahaan. Di sisi lain saat ini pengusaha juga terbeban dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan serta fasilitas kesejahteraan lainnya.
"Kita harus berkaca pada krisis ekonomi yang terjadi di Yunani. Misalnya salah satu penyebab karena terlalu tingginya jaminan sosialnya yang ditanggung dunia usaha," ujar Sarman.
Sarman mengingatkan kepada pemerintah untuk lebih berhati-hati mengambil kebijakan. Hal itu dikarenakan akan secara langsung mempengaruhi kelangsungan dunia usaha di Indonesia. (Yas/Ahm)