Liputan6.com, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia akan mendorong pemerintah untuk menetapkan iuran jaminan pensiun sebesar 3 persen. Angka tersebut sesuai dengan usulan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Tenaga Kerja, Benny Sutrisno mengatakan, angka 3 persen dinilai paling masuk akal bagi pengusaha dibanding tuntutan buruh yang meminta besaran iuran sebesar 8 persen.
"Kelihatannya akan kami propose di angka 3 persen. Kan awalnya 8 persen, lalu dari Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) minta 1,5 persen. Kira-kira jatuhnya nanti disepakati 3 persen," ujarnya di Menara Kadin, Jakarta, Kamis (11/6/2015).
Alasan Kadin Indonesiamendorong angka 3 persen karena selama ini perusahaan sudah membayar iuran jaminan hari tua (JHT) yang besarannya sekitar 5 persen. "Kalau ditambah 3 persen kan sama dengan keinginan iuran jaminan pensiun tadi 8 persen," lanjut dia.
Selain itu, tuntutan iuran jaminan pensiun sebesar 8 persen dinilai hanya akan menambah beban perusahaan. Karena selain membayar iuran tersebut, perusahaan juga harus membayar iuran jaminan kesehatan para pekerjanya.
"8 persen agak berat ya, karena situasinya berat karena kami harus bayar BPJS Kesehatan. Nah pertanyaannya kan bagaimana perusahaan yang punya dana pensiun? Kebetulan perusahaan saya punya dana pensiun itu langsung ke Kemenkeu di-take offer OJK kami berikan 10 persen. Kan jawaban verbal tambah aja, kalau kena 10 persen, pensiun 8 persen, JHT masih 5 persen itu cost manufacturing jadi mahal," jelasnya.
Menurut Benny, sebenarnya pengusaha tidak masalah dengan besaran iuran jaminan pensiun sebesar 8 persen, tetapi harus dilakukan secara bertahap.
"Ini masih maping opinion. Jadi 3 persen diawal, tahun berikutnya naik lagi berapa, tahun depan naik lagi bertahap sampai 8 persen. Maunya kan 8 persen. Tapi awalnya 3 persen," tandasnya. (Dny/Gdn)
Â