Warga Korban Lapindo Batal Dapat Dana Talangan Jumat Ini

Pemerintah sudah menyiapkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Peraturan Presiden (Perpres).

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 26 Jun 2015, 16:58 WIB
Diterbitkan 26 Jun 2015, 16:58 WIB
Wisata Lumpur Lapindo Tarik Minat Turis Mancanegara
Wisatawan mancanegara mengabadikan patung pengharapan di wisata lumpur lapindo, Sidoarjo, Senin (30/03/2015). Sudah 9 tahun kawasan ini terendam oleh lumpur, tidak terhitung kerugian yang diderita warga sekitar. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Warga korban lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur harus bersabar untuk segera menerima dana talangan dari pemerintah. Pasalnya pembagian ganti rugi yang rencananya berlangsung pada Jumat (26/6/2015) ini, harus batal karena satu alasan.

Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro menegaskan, pemerintah sudah menyiapkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Peraturan Presiden (Perpres) terkait dana talangan lumpur Lapindo sebesar Rp 827 miliar.

"DIPA siap, Perpres siap. Tapi dicairkan kalau sudah semuanya terpenuhi," ujar dia saat ditemui di kantornya, Jumat (26/6/2015).

Bambang menyatakan, hanya satu yang belum selesai yakni perjanjian pinjaman antara pemerintah melalui Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) dengan PT Minarak Lapindo.

Sayangnya dia masih bungkam mengenai kepastian pencairan dana talangan. "Setelah semuanya terpenuhi (baru dicairkan). Perjanjian pinjamannya harus selesai dulu," ucap dia.

Sebelumnya, pemerintah mengenakan bunga 4,8 persen kepada PT Minarak Lapindo terkait pemberian dana talangan sebesar Rp 827 miliar kepada warga  korban terdampak lumpur Lapindo, di Sidoarjo, Jawa Timur.

“Saya sudah undang Bapak Nirwan (Bakrie) bahwa dari sidang kabinet ini dana antisipasi ini dikenakan bunga 4,8 persen, dan beliau menerima,” kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono. (Fik/Nrm)


Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya