Masuk Tol Cipali Sudah Tak Gratis Lagi

PT Lintas Marga Sedaya (LMS) telah melengkapi sarana dan fasilitas pendukung tol Cipali.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 26 Jun 2015, 18:42 WIB
Diterbitkan 26 Jun 2015, 18:42 WIB
7 Gerbang di Sepanjang Jalan Tol Cipali
Tol Cipali memiliki tujuh gerbang tol.

Liputan6.com, Jakarta - PT Lintas Marga Sedaya (LMS) mulai memberlakukan tarif untuk ruas tol Cikopo-Palimanan (Cipali) pada Jumat, 26 Juni 2015, mulai pukul 00:00. Setelah resmi memberlakukan tarif, semua golongan kendaraan sudah diperbolehkan menggunakan jalan tol Cipali.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 323/KPTS/M/2015, besaran tarif adalah sesuai jarak yang ditempuh dan golongan kendaraan. Misalnya, untuk jarak terjauh (dari Cikopo sampai Palimanan) kendaraan Golongan I akan membayar Rp 96 ribu, Golongan II Rp 144 ribu, Golongan III Rp 192 ribu, Golongan IV Rp 240 ribu, sedangkan kendaraan Golongan V akan membayar Rp 288.500.

“Pantauan di lapangan setelah pemberlakuan tarif, ruas tol Cipali mulai diramaikan oleh bus-bus antar kota dan truk-truk besar, selain kendaraan kecil Golongan I yang memang telah melintas sejak dioperasikannya tol Cipali pada tanggal 14 Juni 2015,” kata Wakil Direktur Utama PT Lintas Marga Sedaya, Hudaya Arryanto di Cikopo, Jumat (26/6/2015).

Pemberlakuan tarif dilakukan setelah masa sosialisasi selama dua pekan berakhir. Ruas tol Cikopo-Palimanan diresmikan oleh Presiden Indonesia Joko Widodo pada 13 Juni 2015. Pasca peresmian, PT Lintas Marga Sedaya sebagai operator dan pemegang konsesi ruas tol tersebut melakukan sosialisasi dengan tanpa memungut biaya bagi kendaraan yang melintasi ruas tol tersebut.

PT LMS telah melengkapi sarana dan fasilitas pendukung tol Cipali. “Tol Cipali sekarang sudah full rambu. Sesuai standar keselamatan jalan, LMS sudah memasang dan melengkapi rambu, marka, petunjuk, dan guardrail yang diperlukan. Selain itu untuk mendukung fungsi lampu penerangan jalan yang sudah terpasang di lokasi simpang susun, di sepanjang ruas Cipali juga sudah dipasang patok pengarah (guide post) dengan reflektor akan bersinar jika terkena lampu kendaraan, sehingga menambah keamanan berkendara di malam hari,” kata Hudaya.

Fasilitas jalan tol Cipali juga semakin lengkap. “Saat ini sudah ada 6 Rest Area yang beroperasi, yaitu di KM 86A, KM 86B, KM 101, KM 102, KM 164 dan KM 166, yang menyediakan fungsi dasar seperti toilet, mushola, tempat parkir hingga beberapa gerai makanan. Bahkan SPBU pun telah dioperasikan di KM 102. Minggu depan 2 Rest Area lagi akan dibuka, sehingga lengkap menjadi 8 Rest Area,” tutur Hudaya.

Hudaya mengingatkan, kondisi jalan tol Cipali yang mulus dan cenderung lurus, serta perambuan dan fasilitas yang makin lengkap tetap perlu diimbangi dengan perilaku mengemudi yang disiplin dan aman.

“Bagi para pengguna jalan tol Cipali, mohon siapkan kondisi fisik dan kendaraan Anda sebelum berkendara. Jika lelah atau mengantuk, manfaatkanlah Rest Area yang telah tersedia untuk sekedar beristirahat. Jaga jarak aman dan jangan ngebut melebihi batas maksimum kecepatan 100 km per jam seperti tertulis di rambu,” ujar Hudaya.

Jalan tol Cipali sepanjang 116,75 km merupakan jalan tol terpanjang di Indonesia dan merupakan bagian dari sistem jalan tol Trans Jawa. Jalan Tol Cikopo-Palimanan melintasi 5 kabupaten di Jawa Barat yaitu Kabupaten Purwakarta, Subang, Indramayu, Majalengka dan Cirebon.

PT Lintas Marga Sedaya sebagai pemegang konsesi Jalan Tol Cikopo-Palimanan selama 35 tahun, merupakan badan usaha jalan tol yang sahamnya dimiliki oleh PT Baskhara Utama Sedaya  45 persen, suatu perusahaan investasi nasional, dan PLUS Expressways International Berhad 55 persen yang merupakan perusahaan jalan tol terkemuka di Malaysia. (Yas/Gdn)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya