Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berwacana untuk mengizinkan warga negara asing (WNA) dapat membeli properti di Indonesia. Hal itu dilakukan untuk membantu mempercepat pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Namun demikian wacana pemerintah tersebut tidak didukung dari kebijakan perbankan yang pada saat ini melarang para WNA untuk memiliki properti di Indonesia.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Tirta Segara menjelaskan, syarat mutlak konsumen jika ingin mendapat fasilitas kepemilikan properti melalui bank di Indonesia harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Bule kalau dia residence, boleh jadi bule sudah punya KTP sini. Kalau definisinya non residence atau tidak punya KTP, tidak bisa," kata Tirta saat berbincang dengan Liputan6.com, Sabtu (27/6/2015).
‎Dijelaskan Tirta, larangan tersebut berlaku untuk semua bank yang berkantor di Indonesia, termasuk bank yang merupakan cabang dari bank-bank asli luar negeri.
Seperti diketahui, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengaku akan mendiskusikan mengenai perubahan aturan sehingga memungkinkan warga asing dapat membeli perumahan di Indonesia.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuldjono mengungkapkan apa yang akan dibahas tersebut sesuai dengan usulan dari Real Estat Indonesia (REI).
‎"Ini sedang di godok pemerintah, di Kementerian Keuangan mengenai kepemilikan asing di properti, baik di rumah tapak atau apartemen," kata Basuki di Istana Kepresidenan.
Untuk mendukung hal itu, ditambahkan Basuki, pemerintah juga akan merevisi aturan mengenai izin tinggal para warga asing tersebut setelah membeli properti di Indonesia.
Dibandingkan Basuki, di Malaysia ketentuan mengenai kepemilikan asing dalam properti tersebut sudah ada. Dengan begitu akan membantu pemerintah dalam meningkatkan pertumbuhan e‎konomi di negaranya.‎ (Yas/Ndw)
Bank Dilarang Berikan Kredit Properti ke Warga Asing
Pemerintah berwacana untuk mengizinkan warga negara asing (WNA) dapat membeli properti di Indonesia
diperbarui 27 Jun 2015, 12:15 WIBDiterbitkan 27 Jun 2015, 12:15 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arti Physical Touch: Memahami Bahasa Cinta Sentuhan Fisik
Awalnya Hanya Bercanda, Lama-Lama Tergoda, lantas.. Wanti-Wanti Buya Yahya!
Soal Rencana Donald Trump Relokasi Warga Gaza ke Indonesia, Begini Respons Puan Maharani
Cara Menghitung Usia Kehamilan Manual: Panduan Lengkap untuk Ibu Hamil
Meriam Bellina Ungkap Tips Tetap Aktif Naik Gunung Jelang Usia 60 Tahun
Sentilan Iwan Fals saat Konser di Manado: Apa Bunaken Masih Bersih?
Maksud Hati Lembur Biar Tambah Cuan, Ibu Muda di Pemalang Malah Dilecehkan Bosnya
Doa Agak 'Kurang Ajar' untuk Merayu Allah dengan Cara Unik, Dikisahkan Gus Baha
AHY Mengaku Tidak Tahu Masalah Pagar Laut: Saya Tidak Dapat Laporan
Alasan Zaskia Adya Mecca Lebih Pilih ART Jadi Pengasuh Anak daripada Cari Babysitter
Tradisi Bakar Batu Awali Groundbreaking Pembangunan Pabrik Semen di Timika
Mengenal Pandora Misi Terbaru NASA untuk Jelajahi Eksoplanet