Tiga Hari Jadi Dirjen, Jokowi Beri Tugas Berat ke Heru Pambudi

Bea Cukai diminta memberantas penyelundupan barang-barang ilegal, yakni barang ilegal impor dan cukai.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 03 Jul 2015, 20:16 WIB
Diterbitkan 03 Jul 2015, 20:16 WIB
Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi.
Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi (Foto: Fiky Ariyanti/Liputan6.com).

Liputan6.com, Jakarta - Resmi menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan, pekerjaan berat menanti Heru Pambudi. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi tiga arahan kepada mantan Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai (PPKC) itu.

Dalam Konferensi Pers soal Dwelling Time, Heru mengungkapkan, ada tiga arahan dari Jokowi untuk Direktorat Bea Cukai. "Tadi pagi saya dipanggil Presiden untuk menghadap dan menerima beberapa arahan dalam pelaksanaan tugas Bea Cukai," ujar dia saat berbincang dengan wartawan di kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (3/7/2015).

Arahan pertama, sambung Heru, Bea Cukai diminta memberantas penyelundupan barang-barang ilegal, yakni barang ilegal impor dan cukai. Presiden, tambahnya, memberikan arahan supaya Bea Cukai menanggulangi penyelundupan yang dapat mengganggu industri dalam negeri, termasuk barang impor ilegal yang mengganggu petani.

"Barang produk jadi, kalau masuknya enggak benar, produk dalam negeri bisa tersaingi. Ini enggak fair. Sementara untuk menjaga kepentingan petani, kami diminta fokus pada penyelundupan beras," terang Heru.

Lebih jauh dijelaskan dia, arahan kedua, Bea Cukai bersama Kementerian/Lembaga maupun pihak terkait untuk mengurangi waktu bongkar muat kapal (dwelling time). Di mana Bea Cukai diminta tidak hanya fokus pada customs clearance, tapi juga berkontribusi pada penurunan pre dan post customs clearance.

"Sedangkan arahan ketiga, Bea Cukai diminta menempatkan atau menugaskan pejabat ataupun petugasnya yang profeisonal dan tepat pada posisinya. Ini menyangkut tantangan dan target penerimaan berat yang harus dihadapi Bea Cukai," papar dia. (Fik/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya