Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro membantah pernyataan Anggota DPR Ecky Awal Mucharam soal aturan penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang belum terbit. Dengan begitu, gaji dengan batas maksimum Rp 3 juta per bulan belum bebas pajak.
"Aturan PTKP sudah keluar. Pak Ecky salah persepsi. Sudah keluar per 1 Juli 2015," tegas Bambang saat dikonfirmasi wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (7/7/2015).
Dia memberikan pembelaan bahwa kemungkinan banyak perusahaan yang belum menyesuaikan aturan baru PTKP. "Mungkin banyak pemberi kerja atau perusahaan yang belum menyesuaikan. Itu saja," jelasnya.
Namun ketika Liputan6.com mengecek Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait kenaikan PTKP menjadi Rp 36 juta per tahun atau Rp 3 juta per bulan di laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Keuangan, aturan tersebut belum tersedia.
Sebelumnya, Politikus dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ecky dalam Rapat Paripurna DPR mempertanyakan janji pemerintah yang menaikkan batas PTKP menjadi Rp 36 juta setahun atau Rp 3 juta per bulan. Dia mengaku, telah mendapat keluhan dari para pekerja terkait kejelasan aturan implementasi kebijakan ini.
"Sampai saat ini ternyata belum ada peraturan implementasi kenaikan PTKP. Padahal sudah disetujui DPR, dan bagi jutaan buruh merupakan kabar gembira. Sebuah hadiah menghadapi Lebaran, tapi kenyataannya belum buat aturannya," ujar dia di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (7/7/2015).
Penyesuaian PTKP, kata Ecky, sangat baik untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui konsumsi rumah tangga mengingat saat ini tengah terjadi perlambatan. "Saya harap, aturannya segera terbit. Sehingga gaji pegawai di Juli ini bisa masuk mendapat PTKP," pungkas dia. (Fik/Gdn)
Menkeu Bantah Aturan Gaji Rp 3 Juta Bebas Pajak Belum Terbit
Dalam laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Keuangan, aturan penyesuaian PTKP belum tersedia.
diperbarui 07 Jul 2015, 18:57 WIBDiterbitkan 07 Jul 2015, 18:57 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fungsi Tubulus Seminiferus, Penting dalam Sistem Reproduksi Pria
Kaleidoskop 2024: Harvey Moeis Tersangka, Jessica Wongso Bebas, hingga Prabowo Jadi Presiden
7 Kecelakaan Truk Barang Terjadi Setiap Hari, Apa yang Salah?
Platform Digital dari Telkom Ini Beri Akses Pinjaman Modal untuk UKM, Bukan Sekadar Jualan
Potret 6 Keluarga Artis Beda Agama Rayakan Natal 2024, Rukun dan Saling Menghormati
Performa Manchester City Menurun Drastis, Kinerja Pep Guardiola Makin Dipertanyakan
'Nyenggol' Pengunjung Organ Tunggal, Pria di Lampung Tewas Kena Tikam
Pesawat Azerbaijan Airlines Menuju Rusia Jatuh di Kazakhstan, 32 Penumpang Selamat
Chintya Gabriella Dimintai Pertanggungjawaban ke DCDC Pengadilan Musik karena Ambisius, Dihadapkan Pada Pidi Baiq dan Budi Dalton
Stigma dan Asumsi Keliru Jadi Alasan Sulitnya Penyandang Disabilitas Netra Dapat Kerja
BGN Tanggapi Isu Program Makan Bergizi Gratis Pungut Biaya Tambahan
Jaga Libur Nataru 2024/2025 dengan Humanis dan Siaga, 752 Personel Pengamanan Wilayah PT KA Bandung Perketat Keamanan