LPS Bayar Klaim Nasabah Bank Rp 4,5 Triliun Selama 10 Tahun

LPS telah berhasil menghimpun premi tabungan dari nasabah perbankan di Indonesia sekitar Rp 50 triliun selama 10 tahun terakhir.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 23 Jul 2015, 13:47 WIB
Diterbitkan 23 Jul 2015, 13:47 WIB
LPS
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melaporkan kinerjanya selama 10 tahun terahir kepada Presiden RI Joko Wododo pagi ini. Dalam laporannya, LPS mengaku memiliki kinerja positif.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Heru Budiargo mengungkapkan LPS telah berhasil menghimpun premi tabungan dari nasabah perbankan di Indonesia sekitar Rp 50 triliun selama 10 tahun terakhir.

"‎Membayar dana-dana nasabah yang ditutup banknya itu total hanya Rp 4,5 triliun," kata Heru di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (23/7/2015).

Dengan kondisi tersebut Heru menilai, kondisi ekonomi Indonesia berjalan baik dan daya tahan perbankan dalam negeri sangat kompetitif. Mengenai jumlah simpanan nasabah yang dilindungi oleh LPS, Heru menuturkan sampai saat ini‎ mencapai 99,6 persen. Persentase tersebut di atas dari ketentuan Undang-undang LPS. Dalam UU itu membuat LPS harus mampu meng-cover simpanan nasabah perbankan di seluruh Indonesia mencapai 99 persen.

"Simpanan tersebut tentunya yang memenuhi persyaratan, yaitu maksimal Rp 2 miliar dan memiliki suku bunga sesuai LPS rate yang saat ini 7,75 persen," tegas dia.
‎

Berdasarkan data dari situs resmi LPS, hingga akhir tahun 2014 telah berhasil melikuidasi bank sebanyak 58 bank, yang mayoritas adalah Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Selain melikuidasi bank, LPS juga telah mencabut izin usaha 15 BPR hingga Juli 2015. LPS mencabut izin usaha PT BPR Carano Nagari yang berlokasi di Padang Panjang, Sumatra Barat pada 14 Juli 2015. (Yas/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya