Warga Negara Asing Kaya Diharapkan Punya Properti di RI

Pemerintah tetap akan menjamin hak warga negara Indonesia untuk memperoleh rumah meski membuka kepemilikan properti ke warga negara asing.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 23 Jul 2015, 14:32 WIB
Diterbitkan 23 Jul 2015, 14:32 WIB
Pasar Properti Indonesia Berjalan Lamban
Pekerja menyelesaikan pembangunan gedung bertingkat di Jakarta, Rabu (10/6/2015). Kondisi perekonomian Indonesia pada kuartal I-2015 mengalami perlambatan dan berdampak pada pertumbuhan pasar properti. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) akan tetap membuka keran kepemilikan properti, khususnya apartemen mewah bagi warga negara asing di Indonesia. Dengan kebijakan ini, orang-orang kaya dari negara lain berkesempatan mempunyai properti seumur hidup dan menciptakan kegiatan ekonomi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Sofyan Djalil mengatakan warga asing misalnya pensiunan bisa membeli properti dan tinggal sementara di Indonesia. Kebijakan ini akan diikuti dengan kemudahan perizinan bagi warga negara asing yang ingin menetap di dalam negeri.

"Kami juga ingin orang-orang kaya pensiunan di negara maju yang tidak suka musim dingin, bisa punya rumah di Batam, Bali atau daerah lain. Jadi mereka datang dan tinggal sementara misalnya tiga bulan di sini," ujar dia di Jakarta, Kamis (23/7/2015).

Dengan begitu, sambung Sofyan, industri properti dalam negeri kembali bergeliat dan menciptakan daya beli serta membuka lapangan kerja.
Dia mencontohkan, Malaysia yang membuka keran kepemilikan properti oleh asing dan sengaja mengundang warga negara dunia untuk menjadikan Malaysia sebagai rumah kedua mereka.

"Makanya banyak orang Timur Tengah beli properti di Malaysia. Buat warga negara asing yang beli properti di Australia saja, akan diberikan (izin) permanen resident," ucap dia.

Namun demikian, kata Sofyan, pemerintah tetap akan menjamin hak warga negara Indonesia untuk memperoleh rumah. Komitmen ini diklaimnya sejalan dengan program Sejuta Rumah, terutama bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

"Kepemilikan properti untuk asing di dunia ini sudah mendunia. Yang penting hak warga negara Indonesia untuk mendapat rumah harus dijamin pemerintah. Kami berikan Sejuta Rumah untuk MBR, tapi untuk properti mewahnya, silakan (dimiliki asing)," pungkas Sofyan. (Fik/Ahm)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya