Cara Kemenkeu Pangkas Biaya Logistik Bahan Baku Impor

Pemerintah akan memperluas fungsi gudang sebagai pusat distribusi yang menyediakan bahan baku industri dalam negeri.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 23 Jul 2015, 21:45 WIB
Diterbitkan 23 Jul 2015, 21:45 WIB
Ekspor Impor 3 (Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memangkas biaya logistik untuk industri dalam negeri yang menggunakan bahan baku dari impor. Karena itu, Kemenkeu akan merevisi ketentuan dari PP 32 Tahun 2009 tentang gudang berikat atau tempat penimbunan berikat.

Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengatakan akan memperluas fungsi gudang sebagai pusat distribusi yang menyediakan bahan baku industri dalam negeri.

"Selama ini kaku, benar-benar hanya tempat menyimpan barang yang akan diekspor lagi. Barang impor disimpan gudang berikat ekpor lagi," ujar Bambang di Jakarta, Kamis (23/7/2015).

Dia mengatakan, ada revisi tersebut diharapkan akan mengurangi beban logistik untuk industri yang memanfaatkan bahan baku impor. "Sekarang ingin perluas jadi pusat distribusi bagi bahan baku sektor dalam negeri. Mendekatkan industri dalam negeri dengan bahan baku asal impor," ujar Bambang.

Bambang menuturkan, selama ini posisi gudang berikat banyak diambil oleh luar negeri khususnya negara tetangga di ASEAN. Dengan revisi tersebut posisi gedung berikat Indonesia diperhitungkan di negara ASEAN.

"Paling penting, kita ingin memperkuat agar menjadikan Indonesia basis distribusi logistik tidak hanya Indonesia tapi ASEAN," tutur dia. (Amd/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya