Liputan6.com, Jakarta - Indonesia sering berseteru dengan negara tetangga mengenai klaim batas wilayah hingga kesenian. Tak sampai di situ, ternyata, belakangan ini hasil tambang Indonesia juga diklaim oleh negara tetangga.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot mengatakan, timah yang merupakan hasil tambang dari bumi Indonesia diklaim oleh Malaysia dan Thailand. " Liat saja di statistik soal produksi timah," kata Bambang, di Jakarta, Selasa (28/7/2015).
Selama ini, banyak produk timah di Indonesia yang dikirim ke dua negara tersebut dan kemudian diakui sebagai hasil tambang mereka. Praktik semacam itu sudah berjalan selama bertahun-tahun dan tidak ada yang mengawasinya.
Menurut Bambang, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 44 Tahun 2014 tentang Ketentuan Ekspor Timah dan Permendag Nomor 33 Tahun 2015 yang mengatur ekspor timah dapat menghetikan hal tersebut.
"Jadi adanya aturan tersebut berdampak bagus. Artinya mengurangi ekspor, supaya Malaysia dan Thailand tidak mengambil timah kita, mengakui bahwa timah tersebut produk mereka, kan bagus," ungkap Bambang.
Permendag yang berlaku mulai 1 Agustus 2015 akan mempersulit penambang ilegal. Pasalnya, pemerintah mewajibkan para eksportir timah untuk mendaftarkan perusahaan mereka dalam Eksportie Terdaftar (ET), sehingga asal-usul timah yang akan diekspor dapat diketahui.
Selain itu, pemerintah dapat mencegah keluarnya timah ilegal ke negara lain, karena menggunakan Harmonized System (HS) Code pada ekspor timah akan lebih detail menjadi delapan HS Code dari sebelumnya tiga HS Code.
Bambang menambahkan, saat ini sudah banyak perusahaan pertambangan timah memenhuhi syarat clean and Clear (CnC) yang ditetapkan Direktorat Jenderal Meneral dan Batubara. "Banyak, tidak bisa hitung, tidak hapal," pungkasnya.
Tercatat memang terdapat beberapa produk kesenian dan budaya Indonesia yang diklaim oleh Malaysia. Selain angklung dan batik, belum lama ini Malaysia juga mengklaim jamu.
Tak Cuma Kesenian, Produk Tambang RI Juga Diklaim Negara Tetangga
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 44 Tahun 2014 tentang Ketentuan Ekspor Timah dapat menghentikan klaim negara tetangga.
diperbarui 28 Jul 2015, 12:39 WIBDiterbitkan 28 Jul 2015, 12:39 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Resep Sapi Lada Hitam Saori, Nikmati Hidangan Ala Restoran dari Rumah
Pesan untuk Prabowo, SBY: Tidak Boleh Ada Matahari Kembar
Bareskrim Geledah Kantor Desa Kohod Kabupaten Tangerang, Terkait Pagar Laut?
5 Potret Marcella Zalianty Gendong Keponakan Perempuan Pertama yang Baru Lahir, Penuh Kebahagiaan
Arti Otodidak: Memahami Konsep Belajar Mandiri dan Penerapannya
VIDEO: Tuai Polemik, Tatib Baru DPR Bisa Copot Pimpinan KPK, Hakim MK, hingga Kapolri!
Cek Titik Rawan, Jasa Raharja dan Polri Survei Jalur Mudik di Tol Cipularang
Sinopsis & Jadwal Tayang Film Norma: Kisah Pilu Norma Risma di Layar Lebar
Elif Kayla Peerk, Putri Cantik Siti KDI yang Punya Darah Turki dan Mahir 3 Bahasa
Niken Salindri Pamer Momen Berenang, Tampilan Memikat Banjir Pujian
Resep Nasi Liwet Teri: Hidangan Tradisional yang Lezat dan Menggugah Selera
Hasil Video Lowlight Samsung Galaxy S25 Series Makin Epic, Apa Rahasianya?