Liputan6.com, Jakarta - Indonesia sering berseteru dengan negara tetangga mengenai klaim batas wilayah hingga kesenian. Tak sampai di situ, ternyata, belakangan ini hasil tambang Indonesia juga diklaim oleh negara tetangga.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot mengatakan, timah yang merupakan hasil tambang dari bumi Indonesia diklaim oleh Malaysia dan Thailand. " Liat saja di statistik soal produksi timah," kata Bambang, di Jakarta, Selasa (28/7/2015).
Selama ini, banyak produk timah di Indonesia yang dikirim ke dua negara tersebut dan kemudian diakui sebagai hasil tambang mereka. Praktik semacam itu sudah berjalan selama bertahun-tahun dan tidak ada yang mengawasinya.
Menurut Bambang, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 44 Tahun 2014 tentang Ketentuan Ekspor Timah dan Permendag Nomor 33 Tahun 2015 yang mengatur ekspor timah dapat menghetikan hal tersebut.
"Jadi adanya aturan tersebut berdampak bagus. Artinya mengurangi ekspor, supaya Malaysia dan Thailand tidak mengambil timah kita, mengakui bahwa timah tersebut produk mereka, kan bagus," ungkap Bambang.
Permendag yang berlaku mulai 1 Agustus 2015 akan mempersulit penambang ilegal. Pasalnya, pemerintah mewajibkan para eksportir timah untuk mendaftarkan perusahaan mereka dalam Eksportie Terdaftar (ET), sehingga asal-usul timah yang akan diekspor dapat diketahui.
Selain itu, pemerintah dapat mencegah keluarnya timah ilegal ke negara lain, karena menggunakan Harmonized System (HS) Code pada ekspor timah akan lebih detail menjadi delapan HS Code dari sebelumnya tiga HS Code.
Bambang menambahkan, saat ini sudah banyak perusahaan pertambangan timah memenhuhi syarat clean and Clear (CnC) yang ditetapkan Direktorat Jenderal Meneral dan Batubara. "Banyak, tidak bisa hitung, tidak hapal," pungkasnya.
Tercatat memang terdapat beberapa produk kesenian dan budaya Indonesia yang diklaim oleh Malaysia. Selain angklung dan batik, belum lama ini Malaysia juga mengklaim jamu.
Tak Cuma Kesenian, Produk Tambang RI Juga Diklaim Negara Tetangga
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 44 Tahun 2014 tentang Ketentuan Ekspor Timah dapat menghentikan klaim negara tetangga.
Diperbarui 28 Jul 2015, 12:39 WIBDiterbitkan 28 Jul 2015, 12:39 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
5 Desain Model Rumah yang Banyak Digemari pada Zaman Sekarang, Bisa Jadi Inspirasi
Jelang Pemakaman Paus Fransiskus, Lautan Manusia Padati Basilika Santo Petrus
Cardig Aero Services Resmi Ganti Nama Jadi Cahaya Aero Services
Menteri Pigai: Jokowi dan Utusan Prabowo Bersiap Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus
Pilihan HP Terbaru 2025, Ada yang Dilengkapi Fitur Lensa Fotografi
Dari Musik hingga Tradisi, Menyatu dengan Harmoni di International Golo Mori Jazz 2025
Jampidsus Pimpin Satgas PKH Sita 47 Ribu Hektare Lahan di Sumatera Utara
Perkembangan Teknologi Inovasi Bahan Kosmetik Baru Perlu Diimbangi Peningkatan Literasi Konsumen
Tak Hanya Slogan, Lapas Medan Rutin Razia Blok Hunian Pastikan Bersih dari Peredaran Narkoba
Jadwal Pertandingan Sepak Bola 26 April 2026: Ada Persib, Chelsea Sampai El Clasico
7 Outfit ke Dieng Kekinian Hijab di 2025, Bikin Penampilan Makin Stunning
Tampilan Makeup Zahwa Massaid di Mitoni 7 Bulanan Aaliyah, Pakai Moisturizer Jutaan Rupiah