Liputan6.com, Jakarta - Indonesia sering berseteru dengan negara tetangga mengenai klaim batas wilayah hingga kesenian. Tak sampai di situ, ternyata, belakangan ini hasil tambang Indonesia juga diklaim oleh negara tetangga.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot mengatakan, timah yang merupakan hasil tambang dari bumi Indonesia diklaim oleh Malaysia dan Thailand. " Liat saja di statistik soal produksi timah," kata Bambang, di Jakarta, Selasa (28/7/2015).
Selama ini, banyak produk timah di Indonesia yang dikirim ke dua negara tersebut dan kemudian diakui sebagai hasil tambang mereka. Praktik semacam itu sudah berjalan selama bertahun-tahun dan tidak ada yang mengawasinya.
Menurut Bambang, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 44 Tahun 2014 tentang Ketentuan Ekspor Timah dan Permendag Nomor 33 Tahun 2015 yang mengatur ekspor timah dapat menghetikan hal tersebut.
"Jadi adanya aturan tersebut berdampak bagus. Artinya mengurangi ekspor, supaya Malaysia dan Thailand tidak mengambil timah kita, mengakui bahwa timah tersebut produk mereka, kan bagus," ungkap Bambang.
Permendag yang berlaku mulai 1 Agustus 2015 akan mempersulit penambang ilegal. Pasalnya, pemerintah mewajibkan para eksportir timah untuk mendaftarkan perusahaan mereka dalam Eksportie Terdaftar (ET), sehingga asal-usul timah yang akan diekspor dapat diketahui.
Selain itu, pemerintah dapat mencegah keluarnya timah ilegal ke negara lain, karena menggunakan Harmonized System (HS) Code pada ekspor timah akan lebih detail menjadi delapan HS Code dari sebelumnya tiga HS Code.
Bambang menambahkan, saat ini sudah banyak perusahaan pertambangan timah memenhuhi syarat clean and Clear (CnC) yang ditetapkan Direktorat Jenderal Meneral dan Batubara. "Banyak, tidak bisa hitung, tidak hapal," pungkasnya.
Tercatat memang terdapat beberapa produk kesenian dan budaya Indonesia yang diklaim oleh Malaysia. Selain angklung dan batik, belum lama ini Malaysia juga mengklaim jamu.
Tak Cuma Kesenian, Produk Tambang RI Juga Diklaim Negara Tetangga
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 44 Tahun 2014 tentang Ketentuan Ekspor Timah dapat menghentikan klaim negara tetangga.
diperbarui 28 Jul 2015, 12:39 WIBDiterbitkan 28 Jul 2015, 12:39 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
DPR Apresiasi Penurunan Biaya Haji 2025, Minta Pemerintah Jaga Kualitas Pelayanan dan Tambah Kuota
MicroStrategy Tutup 2024 dengan Borong 1.070 Bitcoin
Link Daftar PPPK Tahap 2, Ditutup 15 Januari 2025 Pukul Pukul 23.59 WIB
350 Caption IG Inggris Singkat dan Artinya, Inspirasi untuk Feed Aesthetic
Dari Tuduhan Kesalahan Taktik hingga Isu dengan Elkan Baggott, Ini Kontroversi di Bawah Kepemimpinan Shin Tae-yong di Timnas Indonesia
Siapa Fabrizio Romano yang Bocorkan Patrick Kluivert Bakal Latih Timnas Indonesia?
Ayah Baim Wong Meninggal Dunia, Paula Verhoeven: Selamat Jalan Papa
Gunung Ibu Meletus Dahsyat Selasa Siang 7 Januari 2025, Kolom Abu Capai 3.000 Meter
Ikuti Bursa Asia, IHSG Dibuka Cerah Hari Ini
Bareskrim Sita Hotel Aruss Terkait Kasus TPPU Perjudian Online, Ini Faktanya
Nepal Gempa Magnitudo 7,1, Bangunan Berguncang dan Getarannya Terasa di India
Cetak Rekor, Tuna Sirip Biru Seukuran Motor Terjual Rp21 Miliar di Pelelangan Ikan Jepang