Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menandatangani amandemen 10 Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Dengan amandemen tersebut, terdapat perubahan luas operasi, kelanjutan operasi tambang dan bebrrapa perubahan lainnya.
Sudirman mengatakan, amandemen 10 PKP2B tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.
"Penandantanganan amandemen merupakan langkah konkret pelaksanaan amanat Undang-Undang yang diharapkan diikuti oleh kontrak Karya dan PKP2B lainnya," kata Sudirman, usai menghadiri penandatanganan amandemen, di Kantor Direktorat Jenderal Mineral Batubara, Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (5/8/2015).
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot menambahkan, hal-hal yang diamandemen dalam kontrak perjanjian adalah enam isu strategis yaitu luas wilayah kerja, kelanjutan operasi pertambangan, penerimaan negara, kewajiban pengolahan dan pemurnian, kewajiban divestasi dan kewajiban penggunaan tenaga kerja, barang dan jasa dalam negeri.
Menurut Bambang, amandemen tersebut memberikan banyak manfaat bagi negara, seperti penciutan wilayah dapat dijadikan wilayah pencadangan nasional, peningkatan nilai tambah yang optimal dapat meningkatkan keekonomian, dan kewajiban disvestasi akan berimplikasi terhadap peningkatan kepemilikan saham peserta nasional.
"Sehingga terdapat pengikatan penerimaan negara sebesar 6 persen hingga 9 persen yang merupakan. Dana hasil penjualan batu bara," pungkasnya.
Berikut 10 PKP2B yang diamandemen:
1.Indomico Mandiri Kalimantan Timur
2. Jorong Barutama Greston Kalimantan Selatan
3. Trubaindo Kol Mining Kalimantan Timur
4. Antang Gunung Meratus Kalimantan Selatan
5. Bahari Cakrawala Sebuku Kalimantan Selatan
6. Borneo Indobara Kalimantan Selatan
7. Gunung Bayan Pratama Coal Kalimantan Timur
8. Kartika Selabumi Mining Kalimantan Timur
9. Mandiri Intiperkasa Kalimantan Timur
10. Indexim Coalindo Kalimantan Timur.
(Pew/Gdn)
Pemerintah Amandemen Kontrak 10 Perusahaan Batu Bara
Hal yang diamandemen dalam kontrak perjanjian adalah enam isu strategis antara lain luas wilayah kerja dan kelanjutan operasi pertambangan.
diperbarui 05 Agu 2015, 12:50 WIBDiterbitkan 05 Agu 2015, 12:50 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
6 Makam Belanda di Kebun Raya Bogor Tertimpa Pohon Tumbang
6 Minuman Rumahan untuk Menurunkan Kadar Asam Urat Secara Alami, Pakai Lemon sampai Timun
Keluak, Racun Mematikan yang Menjelma Rempah Istimewa Nusantara
Mengintip Kemeriahan Milklife Soccer Challenge 2025, Diwarnai Festival SenengSoccer
Sudah Daftar Haji tapi Meninggal sebelum Berangkat, Apakah Dapat Pahala Haji? Ini Kata Buya Yahya
AHY: Demokrat Harus Jadi Bagian Pembangunan Indonesia
Kasus Tambang Emas Ilegal di Boalemo, Tiga Pekerja Diringkus Polisi
Link Live Streaming LaLiga Real Madrid vs Atletico Madrid, Sebentar Lagi Tayang di Vidio
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 9 Februari 2025
Respons Isu Reshuffle, Mensos Gus Ipul Ajak Kabinet Merah Putih Tetap Satu Barisan
Atta Halilintar Masak untuk Jumat Berkah, Lauknya Disindir Versi Low Budget
Jangan Asal, Ini Waktu Terbaik Baca Istighfar agar Rumah Tangga Tenang Kata UAH