Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menandatangani amandemen 10 Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Dengan amandemen tersebut, terdapat perubahan luas operasi, kelanjutan operasi tambang dan bebrrapa perubahan lainnya.
Sudirman mengatakan, amandemen 10 PKP2B tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.
"Penandantanganan amandemen merupakan langkah konkret pelaksanaan amanat Undang-Undang yang diharapkan diikuti oleh kontrak Karya dan PKP2B lainnya," kata Sudirman, usai menghadiri penandatanganan amandemen, di Kantor Direktorat Jenderal Mineral Batubara, Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (5/8/2015).
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot menambahkan, hal-hal yang diamandemen dalam kontrak perjanjian adalah enam isu strategis yaitu luas wilayah kerja, kelanjutan operasi pertambangan, penerimaan negara, kewajiban pengolahan dan pemurnian, kewajiban divestasi dan kewajiban penggunaan tenaga kerja, barang dan jasa dalam negeri.
Menurut Bambang, amandemen tersebut memberikan banyak manfaat bagi negara, seperti penciutan wilayah dapat dijadikan wilayah pencadangan nasional, peningkatan nilai tambah yang optimal dapat meningkatkan keekonomian, dan kewajiban disvestasi akan berimplikasi terhadap peningkatan kepemilikan saham peserta nasional.
"Sehingga terdapat pengikatan penerimaan negara sebesar 6 persen hingga 9 persen yang merupakan. Dana hasil penjualan batu bara," pungkasnya.
Berikut 10 PKP2B yang diamandemen:
1.Indomico Mandiri Kalimantan Timur
2. Jorong Barutama Greston Kalimantan Selatan
3. Trubaindo Kol Mining Kalimantan Timur
4. Antang Gunung Meratus Kalimantan Selatan
5. Bahari Cakrawala Sebuku Kalimantan Selatan
6. Borneo Indobara Kalimantan Selatan
7. Gunung Bayan Pratama Coal Kalimantan Timur
8. Kartika Selabumi Mining Kalimantan Timur
9. Mandiri Intiperkasa Kalimantan Timur
10. Indexim Coalindo Kalimantan Timur.
(Pew/Gdn)
Pemerintah Amandemen Kontrak 10 Perusahaan Batu Bara
Hal yang diamandemen dalam kontrak perjanjian adalah enam isu strategis antara lain luas wilayah kerja dan kelanjutan operasi pertambangan.
diperbarui 05 Agu 2015, 12:50 WIBDiterbitkan 05 Agu 2015, 12:50 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apakah Penghafal Al-Qur'an Harus 30 Juz, Bagaimana jika Hafal Satu Surat Saja? Ini Penjelasan UAH
Tips Anak GTM: Panduan Lengkap Mengatasi Gerakan Tutup Mulut
Tergiur Harga Motor Murah, Pria Ini Malah Tertipu Ratusan Juta Rupiah
Mengenal Badendang Rotang, Tradisi Malam Tahun Baru di Maluku
3 Rahasia Berat Badan Anant Ambani Turun 108 Kg dalam 18 Bulan Menurut Pelatih Kebugarannya
Tidur setelah Subuh Tidak Haram, tapi Kenapa Tidak Dianjurkan Ulama? Simak Kata Buya Yahya
Pengemudi Ojol Jadi Korban Begal di Tangerang, Sepeda Motor Raib
Bumi Menjauh dari Matahari, Fenomena Kosmik yang Tak Perlu Dikhawatirkan
Astronaut NASA yang Terdampar Rayakan Natal di ISS
Link Live Streaming Liga Inggris Arsenal vs Ipswich Town, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 28 Desember 2024
Menkum Supratman Tegaskan Tak Ada Koruptor yang Terima Amnesti