Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menandatangani amandemen 10 Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Dengan amandemen tersebut, terdapat perubahan luas operasi, kelanjutan operasi tambang dan bebrrapa perubahan lainnya.
Sudirman mengatakan, amandemen 10 PKP2B tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.
"Penandantanganan amandemen merupakan langkah konkret pelaksanaan amanat Undang-Undang yang diharapkan diikuti oleh kontrak Karya dan PKP2B lainnya," kata Sudirman, usai menghadiri penandatanganan amandemen, di Kantor Direktorat Jenderal Mineral Batubara, Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (5/8/2015).
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot menambahkan, hal-hal yang diamandemen dalam kontrak perjanjian adalah enam isu strategis yaitu luas wilayah kerja, kelanjutan operasi pertambangan, penerimaan negara, kewajiban pengolahan dan pemurnian, kewajiban divestasi dan kewajiban penggunaan tenaga kerja, barang dan jasa dalam negeri.
Menurut Bambang, amandemen tersebut memberikan banyak manfaat bagi negara, seperti penciutan wilayah dapat dijadikan wilayah pencadangan nasional, peningkatan nilai tambah yang optimal dapat meningkatkan keekonomian, dan kewajiban disvestasi akan berimplikasi terhadap peningkatan kepemilikan saham peserta nasional.
"Sehingga terdapat pengikatan penerimaan negara sebesar 6 persen hingga 9 persen yang merupakan. Dana hasil penjualan batu bara," pungkasnya.
Berikut 10 PKP2B yang diamandemen:
1.Indomico Mandiri Kalimantan Timur
2. Jorong Barutama Greston Kalimantan Selatan
3. Trubaindo Kol Mining Kalimantan Timur
4. Antang Gunung Meratus Kalimantan Selatan
5. Bahari Cakrawala Sebuku Kalimantan Selatan
6. Borneo Indobara Kalimantan Selatan
7. Gunung Bayan Pratama Coal Kalimantan Timur
8. Kartika Selabumi Mining Kalimantan Timur
9. Mandiri Intiperkasa Kalimantan Timur
10. Indexim Coalindo Kalimantan Timur.
(Pew/Gdn)
Pemerintah Amandemen Kontrak 10 Perusahaan Batu Bara
Hal yang diamandemen dalam kontrak perjanjian adalah enam isu strategis antara lain luas wilayah kerja dan kelanjutan operasi pertambangan.
Diperbarui 05 Agu 2015, 12:50 WIBDiterbitkan 05 Agu 2015, 12:50 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Energi & TambangJakarta Gelap Satu Jam Hari Ini: Aksi Hemat Energi untuk Bumi
Berita Terbaru
Liputan 6 SCTV dan IMDE Perkenalkan Sistem Pembelajaran AI The Gen-AIU
Mengapa Pangeran William Ditempatkan di Barisan Belakang Saat Pemakaman Paus Fransiskus di Vatikan?
Curi Perhatian di Resident Playbook, Ini Rekomendasi 9 Drama Go Yoon Jung Lainnya
VIDEO: Bye Jerawat! Rahasia Kulit Mulus Ada di Dapur Kamu
Mantap, BUMN RI Ini Duduki Peringkat 6 Produsen Pupuk Terbesar Dunia
iPhone yang Dijual di AS bakal Dibuat di India, Demi Hindari Tarif Trump
SMGR Jalankan Bisnis Berkelanjutan di Lahan Pascatambang
Top 3 Berita Bola: Manchester United Ingin Tendang Pemain Gagal demi Wonderkid Spanyol Usia 19 Tahun
Bimbim Slank Sempat Ingin Umrah Bersama Bunda Iffet pada November 2025
Respons Isu Banjir, Pelindo Siapkan Rp500 Juta untuk Perbaikan Drainase
6 Model Poni Korea Populer 2025, Bikin Penampilan Fresh dan Makin Manis
VIDEO: Aksi 'Buzzer Jumbo' Sukses Bikin Box Office