Daftar 12 Maskapai dengan Ekuitas Negatif

Kementerian Perhubungan meminta kepada maskapai-maskapai yang memiliki ekuitas negatif tersebut untuk segera menyuntikkan modal.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 05 Agu 2015, 13:34 WIB
Diterbitkan 05 Agu 2015, 13:34 WIB
Bandara Soetta
Bandara Soetta. (Foto Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan 12 maskapai baik badan usaha angkutan udara niaga berjadwal maupun badan usaha angkutan udara niaga tidak berjadwal yang mempunyai predikat ekuitas negatif.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan, ekuitas yang negatif tersebut menunjukan jika rasio rugi perusahaan lebih besar daripada modal yang telah disetor oleh pemilik perusahaan.

"Ekuitas negatif itu tidak sehat bagi perusahan transportasi yang mempunyai tanggung jawab besar atas keselamatan manusia," kata dia di Jakarta, Rabu (8/4/2015).

Jonan melanjutkan, Kementerian Perhubungan meminta kepada maskapai-maskapai yang memiliki ekuitas negatif tersebut untuk segera menyuntikkan modal dengan tenggang waktu yang diberikan sampai 30 September 2015.

"Ekuitas negatif harus melengkapi persyaratan akta notaris legalisir, surat persetujuan Kemenkumham legalisir, surat keterangan BKPM (untuk PMA), laporan keuangan setelah perubahan atau penambahan modal yang diaudit," jelasnya.

Lebih lanjut, dia bilang jika perusahaan tidak menambahkan modal dari waktu yang ditetapkan, maka pemerintah akan meninjau ulang secara menyeluruh rencana bisnis perusahaan.

Sementara, saat ini mereka tidak diizinkan menambah rute baru dan perubahan rute sampai tanggal 30 September. "Tidak diizinkan penambahan rute baru dalam business plan," tuturnya.

Berikut daftar maskapai yang mempunyai ekuitas negatif:

Badan usaha angkutan udara niaga tidak berjadwal:

1. PT Air Pacific Utama
2. PT Ersa Eastern Aviation
3. PT Eastindo Services
4. PT Asialink Cargo Airlines
5. PT Tri MG Intra Asia
6. PT Jhonlin Air Transport
7. PT Transwisata Prima Aviation
8. PT Heavilift Aviation Indonesia
9. PT Asia One Air
10 PT Survai Udara Penas (Persero)

Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal:

1. PT Cardig Air
2. PT Tri MG Intra Asia
3. PT Indonesia AirAsia.

(Amd/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya