Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkomitmen mengawasi ketat kepada produk dan komponen impor yang berkualitas rendah. Ini dilakukan selain memberi insetif dan menciptakan iklim investasi kondusif.
Menteri Perindustrian, Saleh Husin mengatakan hal ini salah satunya sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada pelaku industri otomotif dan industri komponen otomotif nasional yang telah berinvestasi dan mempercayai prospek bisnis di dalam negeri.
"Sudah selayaknya kita memberi perlindungan pasar mereka dari serbuan komponen impor yang kualitasnya dipertanyakan," ujar Saleh dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (11/8/2015).
Advertisement
Saleh menilai, pengawasan ini bukan hanya demi kepentingan investasi, melainkan juga untuk mempertahankan lapangan kerja di industri kendaraan bermotor dan perlindungan bagi konsumen.
"Untuk itu, kita menjaga pasar after market dalam negeri yang sangat besar agar bisa dimanfaatkan seoptimal mungkin oleh industri komponen dalam negeri melalui pengetatan pengawasan beredarnya produk berkualitas rendah dari luar negeri," kata Saleh Husin.
Kemenperin mencatatkan, kendaraan bermotor produksi dalam negeri telah diekspor ke lebih dari 80 negara. Total ekspor completely built up (CBU) sebesar 85.796 unit pada 2010 sedangkan pada 2014 telah mencapai 202.273 unit.
Total ekspor dari Januari-Juni 2015 telah sebesar 107.448 unit. Sedangkan produksi mobil pada periode yang sama sebanyak 577.507 unit.
Sisi produksi kendaraan roda empat pun melaju agresif. Jika total produksi mobil mencapai 464.816 unit pada 2009 maka produksi meningkat hingga 1.298.523 unit pada 2014.
Ke depan, produksi mobil diperkirakan mencapai 2,5 juta unit pada 2020 dengan ekspor 2020 ditargetkan mencapai lebih dari 600 ribu unit. Sedangkan produksi diperkirakan mencapai 4,1 juta unit pada 2025. (Dny/Ahm)