Dipegang BKPM, Izin Prinsip Listrik Naik 10 Kali Lipat

Layanan perizinan sektor kelistrikan dalam bentuk penyederhanaan perizinan dari 49 izin selama 923 hari menjadi 25 izin dalam 256 hari.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 13 Agu 2015, 21:27 WIB
Diterbitkan 13 Agu 2015, 21:27 WIB
Kepala BKPM Franky Sibarani
Kepala BKPM Franky Sibarani (Fotografer: Ilyas Istianur P/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat izin prinsip sektor kelistrikan meningkat 10 kali lipat setelah diterapkan sistem Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan, dengan adanya reformasi layanan perizinan sektor kelistrikan dalam bentuk penyederhanaan perizinan dari 49 izin selama 923 hari menjadi 25 izin dalam 256 hari, serta kepastian waktu penerbitan izin di PTSP pusat berdampak positif terhadap pengajuan izin prinsip sektor tersebut.

"Kami pribadi optimis penyederhanaan ini, pendelegasian tentunya beri manfaat bagi pelaku usaha," kata Franky, di Kantor BKPM, Jakarta, Kamis (13/8/2015).

Adapun sepanjang semester I, izin prinsip sektor kelistrikan meningkat hampir sepuluh kali lipat. Nilainya mencapai Rp 308,45 triliun dibanding semester I 2014 Rp 28,99 triliun.

Dia pun berharap, pencapaian positif di sektor kelistrikan tersebut dapat terjadi juga di sektor minyak dan gas bumi dan mineral batubara, meski pun kondisi dan tantangan yang dihadapi kedua sektor tersebut berbeda dengan sektor kelistrikan.

"Salah satu persoalan yang diangkat investor sektor migas dan minerba adalah rumitnya perizinan investasi," pungkasnya. (Pew/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya