Ini Sanksi Bagi Pemda yang Lelet Serap Dana Daerah

Pemda wajib melaporkan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setiap bulan dan kuartalan.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 21 Agu 2015, 16:58 WIB
Diterbitkan 21 Agu 2015, 16:58 WIB
Menkeu Bambang Hadiri Rapat Paripurna DPR ke-34
Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro memberikan keterangan saat Rapat Paripurna DPR ke-34 di Jakarta, Kamis (25/6/2015). Sidang beragendakan penyampaian pokok-pokok RUU tentang pertanggungjawaban APBN tahun anggaran 2014. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan sanksi tegas bagi pemerintah daerah (pemda) yang lamban dan tidak mampu menyerap dana transfer daerah. Sanksi tersebut mulai dari mengganti uang tunai ke Surat Utang Negara (SUN) sampai penghentian penyaluran dana transfer daerah.

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, penumpukan dana daerah di bank-bank daerah maupun bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengalami peningkatan.

Dalam catatannya, posisi dana transfer daerah pada Desember 2014 mencapai Rp 113 triliun atau meningkat dibanding periode yang sama 2013 Rp 80 triliun, Rp 92 triliun di Desember 2012. Sedangkan pada Desember 2011, dana transfer daerah yang mengendap hanya Rp 79 triliun.

"Dana idle atau mengendap naik menjadi Rp 188,9 triliun pada Januari 2015, Rp 181 triliun di Februari, Maret mencapai Rp 277 triliun, April naik jadi Rp 253 triliun, Mei Rp 255 triliun dan Juni berada di posisi Rp 273 triliun. Sudah diberi warning, jumlahnya terus meningkat," ujar dia di kantornya, Jakarta, Jumat (21/8/2015).

Geram dengan penyerapan anggaran yang lamban, Bambang sudah menyiapkan sanksi. Langkah tegas pertama, kata dia, pemerintah pusat akan mengganti penyaluran dana ke daerah yang kurang maksimal penyerapannya.

"Kami akan convert dari tunai menjadi non tunai dalam bentuk SUN. Biasanya kami menyalurkan 1/12 Dana Alokasi Umum (DAU) setiap bulan dari tunai menjadi non tunai kalau termasuk dana idle besar," terangnya.

Pemerintah, sambung dia, akan mengganti dana tunai itu menjadi surat utang bertenor 3 bulan, non tradable. Namun surat berharga ini bisa dicairkan sebelum jatuh tempo melalui buyback (pembelian kembali) oleh pemerintah.

"Syaratnya, jika pemda sudah tidak memiliki dana nganggur atau mengalami kondisi darurat seperti bencana alam," ujar Bambang.

Sanksi lain yang menunggu adalah pemerintah pusat bakal menahan, memotong sampai menghentikan Dana Alokasi Khusus (DAK) ke daerah apabila pemda tidak sama sekali membelanjakan dana mangkrak di perbankan untuk belanja produktif.

"Kalau tidak menyerap dengan benar dan tidak dikerjakan sama sekali, maka DAK tahun berjalan dan tahun anggaran berikutnya bisa dikurangi atau dihentikan," ucapnya.

Kata Bambang, sanksi tersebut merupakan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar Kemenkeu menyelesaikan dana ratusan triliun rupiah menganggur di perbankan. "Kalau perlu diberikan sanksi, ya diberikan saja," tambah dia.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Budiarso Teguh Widodo mengatakan, pemda wajib melaporkan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setiap bulan dan kuartalan.

"Kami akan lihat pagunya berapa, sampai bulan itu berapa realisasinya. Kalau tidak menyampaikan laporan, kita tunda atau stop penyaluran DAU. Sanksi ini akan diatur dalam UU APBN 2016 dengan teknis yang diatur Peraturan Menteri Keuangan (PMK)," pungkasnya. (Fik/Gdn)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya