Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan dan DPR telah sepakat untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) ke tingkat I sebelum nantinya disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengatakan, salah satu yang tertuang dalam RUU ini yaitu penentuan bank-bank yang berdampak sistemik.
"Poinnya paling penting mengenai penentuan sistemik bank. Jadi tidak boleh menentukan sistemik bank ketika kondisi sudah krisis. Jadi ketika kondisi normal kita sudah menentukan bank mana yang sistemik," ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (2/9/2015).
Menurut dia, ketika suatu bank dinyatakan sistemik, maka bank tersebut harus dikenakan persyaratan khusus, seperti ketentuan modal yang harus lebih tinggi dari bank lain, juga adanya pengawasan yang lebih dibandingkan bank lain.
"Jadi ada unsur pencegahan krisis juga, tidak hanya sekedar menangani. Kalau bank sistemik kemudian krisis kolaps maka dia harus diselamatkan. Tapi kalau banknya tidak sistemik dari awal kemudian kolaps, maka tutup saja. Diselamatkan ya dengan dihidupkan lagi banknya," jelas dia.
Bambang menjelaskan, alasan RUU ini lebih banyak berisi soal sektor perbankan ketimbang jasa keuangan lain seperti asuransi karena kestabilan perbankan di suatu negara menentukan kondisi krisis di negara tersebut.
"Intinya kita sudah lakukan kajian dan ternyata di seluruh dunia kalau bicara krisis keuangan skala besar selalu dari bank mulainya," katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR Fadel Muhammad menyatakan, pihaknya bersama Kementerian Keuangan menargetkan pembahasan di tingkat I terkait RUU JPSK ini bisa selesai pada Oktober mendatang, sebelum masa sidang DPR berakhir.
"Kita berusaha bersama, September-Oktober paling lambat. Pada masa sidang ini kita upayakan. Kan sidang berakhir 30 Oktober," tandasnya. (Dny/Gdn)
Penentuan Bank Sistemik Tak Boleh Dilakukan Setelah Masuk Krisis
DPR menargetkan RUU JPSK selesai pada Oktober 2015.
Diperbarui 02 Sep 2015, 19:24 WIBDiterbitkan 02 Sep 2015, 19:24 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
5 Hadis tentang Zakat Fitrah: Hukum, Tujuan, dan Tata Cara Pembayaran
Doa Rukuk Sholat: Panduan Lengkap Bacaan, Arti, dan Tata Cara
Panglima TNI: Prajurit Aktif yang Duduki Jabatan Sipil akan Pensiun Dini atau Mundur
Marak PHK Jelang Ramadan-Lebaran, Pemerintah Harus Apa?
Fokus : Tanggul Sungai Tuntang di Grobogan Jebol, Ratusan Rumah Terendam Banjir
Rusia Usir 2 Diplomat Inggris Lagi, Dituding Sebagai Intelijen
Mudik, Tradisi Lebaran yang Ditunggu: Begini 5 Cara Jaga Anak Tetap Sehat
Cara Mengatasi Kulit Wajah Kering dan Mengelupas: Panduan Lengkap
Ini Pebedaan BYD Sealion 7 Tipe Premium dengan Performance
600+ Kata-kata Buat Lebaran yang Menyentuh Hati
Demon Slayer: Kimetsu no Yaiba Infinity Castle Tayang di Bioskop Indonesia 15 Agustus
Pemerintah Anggarkan Rp100 Miliar untuk Satu Sekolah Rakyat