Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan dan DPR telah sepakat untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK)Â ke tingkat I sebelum nantinya disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengatakan, salah satu yang tertuang dalam RUU ini yaitu penentuan bank-bank yang berdampak sistemik.
"Poinnya paling penting mengenai penentuan sistemik bank. Jadi tidak boleh menentukan sistemik bank ketika kondisi sudah krisis. Jadi ketika kondisi normal kita sudah menentukan bank mana yang sistemik," ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (2/9/2015).
Menurut dia, ketika suatu bank dinyatakan sistemik, maka bank tersebut harus dikenakan persyaratan khusus, seperti ketentuan modal yang harus lebih tinggi dari bank lain, juga adanya pengawasan yang lebih dibandingkan bank lain.
"Jadi ada unsur pencegahan krisis juga, tidak hanya sekedar menangani. Kalau bank sistemik kemudian krisis kolaps maka dia harus diselamatkan. Tapi kalau banknya tidak sistemik dari awal kemudian kolaps, maka tutup saja. Diselamatkan ya dengan dihidupkan lagi banknya," jelas dia.
Bambang menjelaskan, alasan RUU ini lebih banyak berisi soal sektor perbankan ketimbang jasa keuangan lain seperti asuransi karena kestabilan perbankan di suatu negara menentukan kondisi krisis di negara tersebut.
"Intinya kita sudah lakukan kajian dan ternyata di seluruh dunia kalau bicara krisis keuangan skala besar selalu dari bank mulainya," katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR Fadel Muhammad menyatakan, pihaknya bersama Kementerian Keuangan menargetkan pembahasan di tingkat I terkait RUU JPSKÂ ini bisa selesai pada Oktober mendatang, sebelum masa sidang DPR berakhir.
"Kita berusaha bersama, September-Oktober paling lambat. Pada masa sidang ini kita upayakan. Kan sidang berakhir 30 Oktober," tandasnya. (Dny/Gdn)
Penentuan Bank Sistemik Tak Boleh Dilakukan Setelah Masuk Krisis
DPR menargetkan RUU JPSK selesai pada Oktober 2015.
diperbarui 02 Sep 2015, 19:24 WIBDiterbitkan 02 Sep 2015, 19:24 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Terungkap, Menteri Prabowo yang Punya Harta Kekayaan Mencapai Rp5,4 Triliun
Banjir Bandar Lampung, Peneliti Itera: Ini Bukan Hanya Masalah Alam
Kebakaran Bengkel di Pasar Minggu, 13 Mobil Damkar Diterjunkan
Momen Pilu Wafatnya Mbah Moen, Mata Gus Baha Berkaca-kaca saat Mengisahkan
Nestapa Warga Dompu usai 7 Titik Tanggul Sungai Jebol Muntahkan Air Bah
Viral Rekaman Diduga Menteri Satryo Marah-marah, Kemendikti Sebut Ada Pihak Manfaatkan Momentum
Hal Penting saat Menko Zulhas dan Bupati Ipuk Bahas Ketahanan Pangan
Misteri Titik-Titik Cahaya Merah di Alam Semesta, Bibit Black Hole?
Ada Belasan Luka Tusuk, Polisi Selidiki Penemuan Mayat Gadis Muda di Sawah Gowa
Tragedi Banjir di Dompu, Selamatkan Kuda Ditukar Nyawa
Kapan Malam 27 Rajab 2025? Jangan Terlewat, Ini Jadwal dan Amalannya
Tancap Gas, Ini 4 Pekerjaan Pertama Alex Pastoor usai Diangkat Jadi Asisten Pelatih Timnas Indonesia