Tak Penuhi Ketentuan, Kemenhub Bekukan Izin 8 Maskapai

Pembekuan izin usaha maskapai itu berlaku pada 1 Oktober-31 Oktober 2015.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 03 Sep 2015, 17:30 WIB
Diterbitkan 03 Sep 2015, 17:30 WIB
Kementerian Perhubungan
(Foto: Kementerian Perhubungan)

Liputan6.com, Jakarta - Hasil laporan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebutkan delapan maskapai tidak memenuhi persyaratan jumlah kepemilikan pesawat sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 97 tahun 2015.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Suprasetyo mengungkapkan delapan maskapai tersebut akan dibekukan ‎izin usahanya pada 1 Oktober 2015 hingga 31 Oktober 2015.

"‎Apabila pembekuan surat izin itu sampai 31 Oktober airline belum memenuhi persyaratan pemenuhan kepemilikan pesawat dan penguasaan pesawat maka surat izin usaha angkutan udara dinyatakan tidak berlaku lagi," kata Suprasetyo di Kementerian Perhubungan, Kamis (3/9/2015).

Sesuai pasal 118 ayat 1 butir B UU Nomer 1/2009 tentang penerbangan, Suprasetyo menuturkan diatur jumlah kepemilikan dan penguasaan pesawat udara, untuk badan usaha angkutan udara niaga berjadwal memiliki minimal lima pesawat dan menguasai lima pesawat.

‎"Kalau tidak memenuhi itu, ya tidak bisa artinya melanggar Undang-undang (UU)," tegas dia.

Sementara di kesempatan sama, Staf Khusus Menteri Perhubungan Hadi Mustofa menegaskan, UU yang ditetapkan adalah hal mutlak, dan tidak bisa dinegosiasikan.

Untuk mengatasi persoalan itu, Hadi mengusulkan kepada para maskapai yang tidak memenuhi ketentuan tersebut untuk melakukan aksi korporasi berupa merger, atau penurunan kelas dari sebelumnya penerbangan berjadwal menjadi penerbangan tidak berjadwal.

‎"Bisa saja karena mereka merger, menurunkan dari berjadwal menjadi tidak berjadwal, kalau masihpun mengangsur harusnya ada jaminan dari lawyer kalau nanti lunas akan jadi milik airline, itu lawyer lising bukan maskapai," jelas Hadi. (Yas/Ahm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya