Ini Daftar 8 Maskapai yang Dibekukan Izinnya

Kementerian Perhubungan memberikan waktu hingga 31 Oktober 2015 kepada maskapai untuk memenuhi persyaratan.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 03 Sep 2015, 19:53 WIB
Diterbitkan 03 Sep 2015, 19:53 WIB
Kementerian Perhubungan
(Foto: Kementerian Perhubungan)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Dirjen Perhubungan Udara telah mengeluarkan laporan mengenai daftar maskapai yang tidak memenuhi ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 1 tahun 2009 tentang kepemilikan dan penguasaan pesawat.

Direktur Jenderal Penerbangan Udara, Suprasetyo mengungkapkan setidaknya ada delapan maskapai yang bakal dibekukan izin usahanya. Dari delapan maskapai terbagi dari dua izin terbang yitu penerbangan berjadwal (AOC 121) dan penerbangan tidak berjadwal (AOC 135).

‎"Apabila pembekuan surat izin itu sampai 31 Oktober 2015 airline belum memenuhi persyaratan pemenuhan kepemilikan pesawat dan penguasaan pesawat maka surat izin usaha angkutan udara dinyatakan tidak berlaku lagi," kata Suprasetyo di Kementerian Perhubungan, Kamis (3/9/2015).

Lalu apa saja maskapai yang tidak memenuhi ketentuan tersebut? Berikut daftarnya :

‎AOC 121

1. PT Indonesia AirAsia Extra
Jenis kegiatan: Angkutan niaga terjadwal
Sampai dengan saat ini baru menguasai 5 pesawat

2. PT Transnusa Aviation Mandiri
Terjadwal dan tak terjadwal
5 pesawat‎ dimiliki 5 pesawat dikuasai

3. PT Myindo Airlines
Terjadwal kargo
1 pesawat‎ dimiliki dan 1 pesawat dikuasai

4. PT Jayawijaya Dirgantara
Tidak terjadwal
2 pesawat dimiliki

5. PT Avia Star Mandiri
Terjadwal dan tidak terjadwal
9 pesawat‎ dimiliki dan 1 dikuasai

6. Tri IMG Intra Asia
Terjadwal kargo dan tidak terjadwal
2 pesawat‎ dimiliki dan 2 dikuasai

AOC 135
1. PT Asian One Air
Tak terjadwal
1 pesawat dimiliki dan 1 dikuasai

2. Matthew Air Nusantara
Tak terjadwal
2 pesawat dimiliki

 

(Yas/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya