Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempromosikan kebijakan baru yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memudahkan orang asing mempunyai rekening simpanan atau tabungan di Indonesia. Dengan cara tersebut diyakini modal asing akan deras masuk ke Negara ini.
"Ketua OJK (Muliaman D Hadad) membisiki saya bahwa sekarang ada kemudahan bagi orang asing buka rekening ‎valas di Indonesia," ucap Jokowi di pembukaan Indonesia Banking Expo 2015 di JCC, Rabu (9/9/2015).
Jokowi mengaku, pembukaan rekening valas yang diberi kemudahan maksimal bernilai US$ 50 ribu. Kemudahannya, kata dia, hanya menunjukkan passpor bagi warga negara asing. "‎Harapannya ada aliran uang masuk di Indonesia. Kecil-kecil tidak apa, asal banyak jumlah nasabahnya," ujar dia.
Sebelumnya, OJK bakal melakukan revisi terhadap aturan mengenai ketentuan kepemilikan rekening bagi warga negara asing. Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad mengungkapkan revisi aturan tersebut tengah dirampungkan dalam waktu dua hingga tiga hari ke depan untuk diharapkan dapat di keluarkan pada minggu depan.
"OJK sedang siapkan salah satunya memudahkan terutama bagi para orang asing buka rekening tabungan simpanan di Indonesia," kata Muliaman.
Dikatakan Muliaman, aturan ini dimaksudkan untuk memasok dolar di dalam negeri sehingga secara langsung akan menjaga nilai tukar rupiah terhadap dolar AS tidak mudah melemah. Di sisi lain, ini juga akan meringankan Bank Indonesia dalam melakukan intervensi di pasar keuangan.
OJK optimistis pelonggaran aturan ini akan sangat menarik bagi warga negara asing yang sering beraktifitas di Indonesia. Selain itu, ‎tingkat bunga simpanan valuta asing (valas) di Indonesia lebih menarik dibandingkan di negara masing-masing para turis.
"Bunga dolar kita antara 2 persen-2,5 persen, saya pikir ini bisa menjadi faktor insentif mereka. Kalau taruhlah di negaranya paling kan cuma 0,2 persen," tegas Muliaman.
Dalam aturan yang tengah disusun, nantinya keringanan administratif bagi warga asing tersebut ada beberapa batasan nominal simpanan.‎ Simpanan antara US$ 2.000 hingga US$ 50 ribu persyaratan hanya berupa paspor dan surat keterangan tinggal di Indonesia. Di atas nominal tersebut pola persyaratan administrasi akan ditingkatkan.
‎"Luamayan buat tambah pasokan dolar dan memudahkan urusan bisnis dari turis itu. Jadi kita akan melonggarkan dan saya kira ini juga sudah diterapkan di berbagai negara, ada kemudahan sampai batas tertentu," tutup Miliaman.
Dikatakan Muliaman, apa yang akan dilakukan ini di luar dari paket kebijakan yang akan dikeluarkan Presiden Jokowi untuk‎ menguatkan rupiah. Namun, kebijakan ini disampaikannya sudah dilaporkan ke Presiden Jokowi. (Fik/Gdn)
Komentar Jokowi Soal Pelonggaran Aturan Rekening Bagi Warga Asing
OJK optimistis pelonggaran aturan ini akan sangat menarik bagi warga negara asing yang sering beraktifitas di Indonesia.
Diperbarui 09 Sep 2015, 15:30 WIBDiterbitkan 09 Sep 2015, 15:30 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempromosikan kebijakan baru yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memudahkan orang asing mempunyai rekening simpanan.... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Memahami Kepribadian Rubah, Berikut Karakteristik, Kelebihan dan Tantangannya
Putra Paula Verhoeven Ketakutan Lihat Ibunya, Warganet Berspekulasi Dampak Marahi Pasangan di Depan Anak
4 Resep Bumbu Oles Ikan Bakar: Rahasia Kelezatan di Balik Cita Rasa Menggoda
Lakukan Sedekah seperti Ini, Mudah tapi Keutamaannya sangat Dahsyat Kata UAH
Memahami Kepribadian Menurut Holland, Panduan Lengkap Teori RIASEC
Kepribadian Ali bin Abi Thalib yang Sangat Menonjol, Teladan Bagi Umat Islam
Hati-Hati Dapat Tawaran Antar Barang Tanpa Aplikasi, Wanita Ini Rugi Rp350 Juta
Cara Mengerjakan Tes Kepribadian, Panduan Lengkap untuk Sukses
4 Tips Bijak Mengajarkan Anak Saat Kecewa Tidak Dapat Uang THR Lebaran
Polda Metro Tangkap Pelaku Pemalakan Sadis di Tanah Abang yang Viral
Hukum Pakai Parfum saat Puasa di Hari Jumat, Makruh atau Sunnah? Buya Yahya Menjawab
Hak Jawab KBN dalam Pemberitaan Kompensasi Warga Terdampak Pencemaran Debu Batu Bara di Marunda Jakarta Utara