Liputan6.com, Jakarta - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan paket kebijakan Jilid IÂ pada pada Rabu, 9 September 2015 kemarin. Namun, sampai saat ini beberapa aturan yang diubah tersebut masih dalam proses administrasinya sehingga bisa dipastikan kebijakan tersebut belum bisa berlaku saat ini.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution menjelaskan, deregulasi yang terdiri dari 134 peraturan tersebut masih ada beberapa proses administrasi di Sekretariat Negara dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kumham).
"Memang sekarang draftnya ada di Sesneg, ada juga di Kumham untuk proses administratif, kita sudah minta ada percepatan sinkronisasinya, jadi tindak pelaksanaannya mulai minggu ketiga September termausk tentu monitoring pelaksanannya‎," kata Darmin di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (11/9/2015).
Ditambahkan Darmin, 134 peraturan yang diubah tersebut telah disortir dari sebelumnya sebanyak 154 peraturan.‎ Dari 154 peraturan itu dijelaskan Darmin Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian ada 2 inpres, Kementerian Perindustrian 1 Peraturan Pemerintah (PP), dan 14 Peraturan Menteri (Permen). Sementara dari Kementerian Perdagangan ada 30 Permen, 2 bukan dalam bentuk permen (lainnya).
Untuk di Kementerian Keuangan ada 4 PP, 6 Permen. Kementerian Pertanian ada 1 PP, 1 Perpres, 5 Permen. Kementerian ESDM ada 2 PP, 7 Perpres, 1 Permen, dan 1 di bawah Permen. Untuk di Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) ada 6 PP, 1 Perpres, 3 Permen. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ada 2 Permen. Kementerianm Tenaga Kerja ada 2 PP, 1 Peraturan dibawah Peraturan Menteri.
Sementara di Kementerian Perhubungan ada 5 Permen, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ada 1 PP. Kementerian Kesehatan ada 1 Permen. Kementerian Pariwisata ada 2 Perpres. Kementerian Koperasi dan UKM ada 29 Permen, BKPM ada 2 peraturan, dan BPOM 2 peraturan.
‎Dari keseluruhan peraturan tersebut ada manfaat yang dapat digaris bawahi oleh Darmin dan perlu diketahui oleh masyarakat, yaitu percepatan pembangunan kawasan industri sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
‎"Kemudian industri yang beroperasi di kawasan industri mendapatkan efisiensi usha, meningkatkan jenins dan produk industri untuk pasar dalam negeri maupun ekspor, dan Kementerian yang bertanggung jawab adalah Kementerian Perindustrian," pungkas Darmin. (Yas/Gdn)
Paket Kebijakan Jilid I Baru Efektif Berlaku di Akhir September
Beberapa aturan masih dalam tahap administrasi di Sekretariat Negara dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
diperbarui 11 Sep 2015, 10:02 WIBDiterbitkan 11 Sep 2015, 10:02 WIB
Menko Perekonomian Darmian Nasution saat mengumumkan paket kebijakan ekonomi tahap pertama di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (9/9/2015). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
VIDEO: Anggota Polisi Tantang Warga Duel Carok Usai Adu Mulut
Mantan Tentara Korea Utara: Jangan Remehkan Pasukan Kim Jong Un yang Bela Rusia
Pemerintah Perpanjang Insentif PPN DTP untuk Sektor Properti, Ini Alasannya
Rahasia Singkong Goreng Renyah dan Empuk Ala Pedagang Sekolah
Amalan dan Doa yang Dianjurkan Rasulullah setelah Sholat Tahajud, Berikut Keutamaannya
Penonton DWP Asal Malaysia hingga Thailand Diperas Oknum Lewat Tes Urine, Warganet: Bikin Malu Negara
Puncak Arus Mudik Nataru 2024-2025 Diprediksi Malam Ini Hingga Besok
Fokus : Banjir di Barru Rendam Jalur Trans Sulawesi
PKS Kritik Wacana Menko Yusril soal Koruptor Cukup dengan Restorative Justice
Berikut Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia yang Diyakini Akan Lolos Ke Semifinal Piala AFF 2024, Skuad Garuda Tengah Berjuang
Ekspor Produk Halal Indonesia Tembus Rp 673,9 Triliun, Terbesar Makanan Olahan
Fokus Pagi : Tawuran Dua Kelompok Pemuda di Jatinegara Gunakan Senjata Tajam dan Petasan