Rizal Ramli: Ada 7 Begal Garam Lakukan Praktik Kartel Predatori

Tujuh begal adalah tujuh perusahaan importir yang mendapat kuota impor garam.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 21 Sep 2015, 13:54 WIB
Diterbitkan 21 Sep 2015, 13:54 WIB
20150909-Menko Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli-Jakarta
Menko Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli mengungkapkan ada tujuh begal dalam proses impor garam. Tujuh begal tersebut menguasai pasokan garam sehingga mampu mempermainkan harga garam.

Rizal merinci, yang ia maksud dengan tujuh begal tersebut adalah tujuh perusahaan importir yang mendapat kuota impor garam. Importir yang mendapat kuota tersebut mengambil kesempatan dengan memainkan pasokan garam sehingga membuat harga melambung.

"Garam adalah contoh klasik di mana perdagangan diatur oleh kuota eksplisit dan implisit, langsung dan tak langsung. Sistem ini merugikan rakyat. Jadi pedagang quota holder yang menikmati keuntungan. Di sektor garam ada tujuh pemegang kuota tersebut, namanya begal garam," kata Rizal, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Maritim, Jakarta, Senin (21/9/2015).

Menurut Rizal, hal tersebut merupakan bentuk praktik kartel predatori. Kasus serupa ia pernah teliti dalam impor bawang. Cara kerja kertel bawang tersebut mengimpor bawang dalam jumlah besar saat petani bawang sedang mengalami panen.

Dampaknya, harga bawang anjlok dan membuat petani enggan menanam bawang pada tahun berikutnya. Oleh karena petani tak menanam lagi maka pasokan bawang dalam negeri menipis dan para kartel tersebut memainkan pasokan bawang sehingga harga bisa dimainkan.

"Sistemnya sudah jelek. Jadi para begal itu membuat kartel predatori, perilaku kartel predatori, mereka kejam sekali. Saya pernah meneliti dengan keadaan yang sama ketika panen bawang di Brebes," paparnya.

Ia menambahkan, kartel tersebut tak hanya mencari keuntungan pada komoditas garam saja, tetapi pada komoditas lain yang diimpor.

"Sistem ini tak hanya terjadi di garam, tapi juga di gula, daging, dan impor lain. Pemegang kuota gula itu namanya 7 samurai, saya sebut begal gula, begitu juga," pungkasnya. 

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga mengendus praktik curang atau kartel pada bisnis garam. Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan ada tiga modus operandi dalam dugaan kartel garam.

Pertama dugaan kartel garam impor, kedua kartel garam lokal dan ketiga kombinasi antara kartel impor dan lokal. "Kalau garam impor beli Rp 500 per kg dari luar terus jual di distributor Rp 1.500 harga yang disepakti kan kartel. Di lokal juga gitu," kata dia.

Dia mengatakan, petambak tergantung dengan jumlah pembeli yang sedikit. Para pembeli inilah yang menentukan harga dan disebut kartel.

"Kombinasi kartel garam impor dan lokal, karena ada kewajiban pemerintah kalau impor sekian serap sekian. Mereka impor dulu pada harga Rp 500 dirembeskan konsumen sepakat pada harga tertentu itu sudah kartel, karena rembesan harga konsumen turun. Pada saat itu dia menyerap lokal pada harga rendah," jelasnya.

Dari praktik kartel, pihaknya menyebut keuntungannya mencapai triliunan rupiah. Untuk kartel garam impor saja, jika dihitung selisih impor dan penjualan dikali dengan total impor garam sebanyak 2,25 juta ton setahun menghasilkan pundi-pundi uang sebanyak Rp 2,25 triliun. (Pew/Gdn/Sar)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya