KPPU Endus Praktik Curang Bisnis Garam

KPPU mengendus praktik curang atau kartel pada bisnis garam impor dan lokal.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 18 Sep 2015, 17:04 WIB
Diterbitkan 18 Sep 2015, 17:04 WIB
Garam 3
Foto: Money Signs

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengendus praktik curang atau kartel pada bisnis garam. Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan ada tiga modus operandi dalam dugaan kartel garam.

Pertama dugaan kartel garam impor, kedua kartel garam lokal dan ketiga kombinasi antara kartel impor dan lokal. "Kalau garam impor beli Rp 500 per kg dari luar terus jual di distributor Rp 1.500 harga yang disepakti kan kartel. Di lokal juga gitu," kata dia di Jakarta, Jumat (18/9/2015).

Dia mengatakan, petambak tergantung dengan jumlah pembeli yang sedikit. Para pembeli inilah yang menentukan harga dan disebut kartel.

"Kombinasi kartel garam impor dan lokal, karena ada kewajiban pemerintah kalau impor sekian serap sekian. Mereka impor dulu pada harga Rp 500 dirembeskan konsumen sepakat pada harga tertentu itu sudah kartel, karena rembesan harga konsumen turun. Pada saat itu dia menyerap lokal pada harga rendah," jelasnya.

Dari praktik kartel, pihaknya menyebut keuntungannya mencapai triliunan rupiah. Untuk kartel garam impor saja, jika dihitung selisih impor dan penjualan dikali dengan total impor garam sebanyak 2,25 juta ton setahun menghasilkan pundi-pundi uang sebanyak Rp 2,25 triliun.

Sebelumnya, Ketua Himpunan Masyarakat Petani Garam (HMPG) Jawa Timur, Muhammad Hasan mengatakan bahwa para importir garam nakal yang sesuka hati menentukan harga pembelian garam konsumsi dari petani sebagai '7 samurai garam'. Mereka inilah yang dianggap menyebabkan rendahnya harga garam di tingkat petani.

Muhammad menduga ada persekongkolan antar importir garam konsumsi terbesar di Indonesia. Hal itu juga diduga sebagai penyebab tidak maksimalnya penyerapan garam produksi petani lokal."Kami tentu merasakan dampak dari kelakuan '7 samurai' Sebelum dwelling time ramai, kami rasa sudah ada bentuk-bentuk pelanggaran," ujarnya. 

Menurut dia, bentuk-bentuk pelanggaran yang diduga dilakukan oleh '7 samurai', yaitu memainkan kuota garam impor dan mengubah garam industri jadi garam konsumsi untuk dijual atau sering disebut merembeskan garam.

"Sebelum-sebelumnya, kami rasa ada bentuk pelanggaran yang dilakukan. Bervariasi, tidak hanya main kuota tapi juga melakukan praktek rembesan garam," tandas Hasan. (Amd/Gdn)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya