Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman menyatakan akan memberikan denda kepada para importir yang menimbun barang di pelabuhan. Denda yang diberikan sebanyak Rp 5 juta per hari per kontainer.
Deputi Bidang Sumber Daya Alam dan Jasa, Agung Kuswandono, mengatakan pihaknya mengusulkan agar pengenaan denda diberikan setelah dua hari penimbunan kontainer. Artinya, pada hari ketiga denda tersebut baru berlaku. Pemberian toleransi pengangkutan diberikan supaya importir memiliki waktu untuk mencari angkutan (truk).
"Tadi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) minta maksimum tiga hari. Hari keempat Rp 5 juta per kontrainer per hari," kata dia di Jakarta, Rabu (23/9/2015).
Advertisement
Dia mengatakan, langkah itu diambil untuk memangkas waktu bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok. Selain itu, untuk mengembalikan fungsinya sebagai tempat bongkar muat. "Jadi tempat penimbunan padahal sebagai bongkar muat," tutur Kuswandono.
Untuk mempercepat proses waktu bongkar muat, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman juga akan memperkuat peran Otoritas Pelabuhan. Selama ini, menurut Agung, perannya ambigu karena bertumpukan dengan PT Pelindo II.
"Posisinya selama ini ambigu seolah yang berkuasa PT Pelindo II. Menurut UU 17, yang berwenang melakukan koordinasi seluruh pihak pelabuhan yang mengorganisasi, mengoordinasi KL kita sebut Otoritas Pelabuhan, untuk itu kita perkuat," kata Agung.
Karena itu, kementeriannya akan melayangkan surat ke Kementerian Koordinator Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) untuk memperkuat posisi Otoritas Pelabuhan. "Kita kirim surat PAN RB angkat eselonnya tinggi lagi," tutur dia. (Amd/Ahm/Sar)