Menteri Jonan Belum Serahkan Izin Investasi ke BKPM

Beberapa kementerian dan lembaga masih sibuk mengurus perizinan investasi ke PTSP Pusat.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 28 Sep 2015, 14:29 WIB
Diterbitkan 28 Sep 2015, 14:29 WIB
20150916-Jokowi Minta Para Menteri Cari Terobosan Untuk Permudah Investasi-Jakarta
Kepala BKPM Franky Sibarani memberi keterangan usai Rapat Terbatas di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (16/9). Presiden Jokowi meminta seluruh kementerian membuat terobosan untuk memudahkan investasi di Indonesia. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengakui bahwa masih banyak kementerian dan lembaga yang belum melimpahkan kewenangan perizinan maupun nonperizinan investasi. Seharusnya, seluruh izin penanaman modal dari kementerian dan lembaga didelegasikan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat yang ditargetkan tuntas sampai akhir tahun ini.

Kepala BKPM, Franky Sibarani mengungkapkan, setidaknya ada 160 perizinan dari kementerian dan lembaga yang sudah dilimpahkan kepada BKPM hingga September ini. Namun ada beberapa kementerian dan lembaga masih memproses hal tersebut.

"Sudah hampir 160 perizinan yang diserahkan ke BKPM. Tapi semua Kementerian sedang melakukan penyederhanaan, jadi outlook belum bisa disebut berapa," tegas dia saat ditemui di kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (28/9/2015).

Lebih jauh kata Franky, beberapa kementerian dan lembaga yang masih sibuk mengurus perizinan investasi ke PTSP Pusat, di antaranya Kementerian Perhubungan serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Kementerian Perhubungan masih dalam proses, Kementerian ESDM ada 10-12 izin minyak dan gas yang disusulkan per 1 Oktober ini. Jadi per 1 Oktober 2015, izin penanaman modal di ESDM penuh di tangan BKPM," tegasnya.

Namun demikian, Franky menjelaskan, tidak semua perizinan di kementerian dan lembaga bisa dilimpahkan ke BKPM. Sebut saja dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di bawah kepemimpinan Susi Pudjiastuti karena terkait kebijakan penghentian sementara (moratorium) izin usaha tangkap ikan untuk kapal asing.

"Dengan KKP, kita mendiskusikan beberapa izin dan kita sepakati ada yang diprosesnya tetap di KKP karena mempertimbangkan proses moratorium yang akan menjadi mekanisme evaluasi pemerintah melalui KKP," terang Franky. (Fik/Gdn/*)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya