Liputan6.com, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengusulkan agar pola perizinan yang diterapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat dapat diaplikasikan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Kepala BKPM Franky Sibarani mengungkapkan langkah tersebut diperlukan agar investor yang akan menanamkan modalnya di KEK mendapatkan kemudahan saat mengurus perizinan seperti halnya di PTSP Pusat. Â
"Selama ini BKPM sudah melimpahkan kewenangan perizinan di KEK kepada administratur KEK. Tapi hanya sebatas perizinan yang diterbitkan BKPM, jadi kami ingin perizinan di sana terintegrasi berbagai sektor seperti PTSP Pusat di BKPM," kata Franky di Jakarta, Rabu (8/7/2015).
Dia mengaku untuk melaksanakan integrasi perizinan di KEK, BKPM berencana membangun kesepahaman dengan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Dengan demikian, perizinan di KEK benar-benar terintegrasi antara PTSP Pusat dan PTSP Daerah. Â
Franky juga menjelaskan dalam rakor yang dipimpin Menko Perekonomian dan dihadiri oleh Menteri Perindustrian, Menteri Agraria dan Tata Ruang serta Menteri Keuangan, pemerintah menargetkan penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Insentif KEK pada Bulan Agustus 2015.
Usulan insentif yang dibahas dalam rakor tersebut masa waktu tax holiday, cakupan industri yang mendapatkan tax holiday dan izin pertanahan.  "Intinya pemerintah mendorong agar KEK betul-betul mendapat kekhususan sehingga dapat menarik investor," jelas dia.
Sampai saat ini terdapat 8 KEK yang sudah ditetapkan pemerintah. Dari 8 KEK tersebut. Sebanyak 2 diantaranya sudah dinyatakan siap beroperasi yaitu KEK Sei Mangke dan KEK Tanjung‎ Lesung.
Sementara 6 KEK lainnya masih dalam tahap pembangunan, yaitu KEK Palu, KEK Bitung, KEK Morotai, KEK Tanjung Api-Api, KEK Mandalika dan KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan. Pemerintah juga berencana mengembangkan 17 KEK baru, dengan 10 diantaranya KEK Pariwisata, sepanjang 2015-2019. (Yas/Nrm)
BKPM Usul Izin Kawasan Ekonomi Khusus Berkonsep Satu Pintu
Langkah tersebut diperlukan agar investor yang akan menanamkan modalnya di Kawasan Ekonomi Khusus.
diperbarui 08 Jul 2015, 18:00 WIBDiterbitkan 08 Jul 2015, 18:00 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Punya Harta Haram tapi Sudah Taubat, Bagaimana Cara Membersihkannya? Simak Kata Buya Yahya
Dalami Dugaan Pemukulan Sopir Taksir Online Oleh Oknum Polisi, 2 Orang Diperiksa Sebagai Saksi
Muncul Dugaan Pelanggaran Oleh Satu Paslon di Pilkada Kota Yogyakarta
Matt Groening Sosok di Balik Ramalan The Simpsons
Efek Donald Trump Menang Pilpres AS ke Geopolitik dan Perekonomian Global
Kisah Santri Pura-Pura Mati karena Punya Banyak Utang, Ini Respons Tak Terduga KH Hasyim Asy'ari
4 Pemain Naturalisasi yang Beredar di BRI Liga 1 tapi Tak Terpakai Timnas Indonesia
Kemkomdigi di Tengah Sorotan Jeratan Judi Online
Disebut Batik Keraton, Begini Keunikan Batik Solo
Panaskan Tensi, Bintang Atlanta Hawks Ejek Suporter New York Knicks usai Menang di NBA
BSI Siap Turun Tangan di Program Makanan Bergizi Gratis
Erick Thohir dan Maruarat Sirait Usul Cicilan Rumah Diperpanjang jadi 30 Tahun