Liputan6.com, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengusulkan agar pola perizinan yang diterapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat dapat diaplikasikan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Kepala BKPM Franky Sibarani mengungkapkan langkah tersebut diperlukan agar investor yang akan menanamkan modalnya di KEK mendapatkan kemudahan saat mengurus perizinan seperti halnya di PTSP Pusat. Â
"Selama ini BKPM sudah melimpahkan kewenangan perizinan di KEK kepada administratur KEK. Tapi hanya sebatas perizinan yang diterbitkan BKPM, jadi kami ingin perizinan di sana terintegrasi berbagai sektor seperti PTSP Pusat di BKPM," kata Franky di Jakarta, Rabu (8/7/2015).
Dia mengaku untuk melaksanakan integrasi perizinan di KEK, BKPM berencana membangun kesepahaman dengan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Dengan demikian, perizinan di KEK benar-benar terintegrasi antara PTSP Pusat dan PTSP Daerah. Â
Franky juga menjelaskan dalam rakor yang dipimpin Menko Perekonomian dan dihadiri oleh Menteri Perindustrian, Menteri Agraria dan Tata Ruang serta Menteri Keuangan, pemerintah menargetkan penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Insentif KEK pada Bulan Agustus 2015.
Usulan insentif yang dibahas dalam rakor tersebut masa waktu tax holiday, cakupan industri yang mendapatkan tax holiday dan izin pertanahan.  "Intinya pemerintah mendorong agar KEK betul-betul mendapat kekhususan sehingga dapat menarik investor," jelas dia.
Sampai saat ini terdapat 8 KEK yang sudah ditetapkan pemerintah. Dari 8 KEK tersebut. Sebanyak 2 diantaranya sudah dinyatakan siap beroperasi yaitu KEK Sei Mangke dan KEK Tanjung‎ Lesung.
Sementara 6 KEK lainnya masih dalam tahap pembangunan, yaitu KEK Palu, KEK Bitung, KEK Morotai, KEK Tanjung Api-Api, KEK Mandalika dan KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan. Pemerintah juga berencana mengembangkan 17 KEK baru, dengan 10 diantaranya KEK Pariwisata, sepanjang 2015-2019. (Yas/Nrm)
BKPM Usul Izin Kawasan Ekonomi Khusus Berkonsep Satu Pintu
Langkah tersebut diperlukan agar investor yang akan menanamkan modalnya di Kawasan Ekonomi Khusus.
Diperbarui 08 Jul 2015, 18:00 WIBDiterbitkan 08 Jul 2015, 18:00 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 InternasionalPaus Fransiskus Meninggal Dunia pada Usia 88 Tahun
4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Sifat Setiap Zodiak yang Bisa Jadi Red Flag dalam Hubungan Cinta, Part 1
Kardinal Suharyo Kenang Paus Fransiskus: Sosok Sederhana Pemimpin Gereja, Mengaku Senang Berada di Indonesia
Harga Minyak Anjlok 2% karena Perundingan AS dan Iran Berjalan Mulus
Harga Kripto 22 April 2025: Hari Ini Bitcoin Menguat Sendirian
Menko Polkam Gelar Rapat Tindak Lanjut Pertemuan Indonesia-Malaysia, Bahas Batas Wilayah
Manchester United dan Real Madrid Berebut Pemain Keturunan Aljazair
Pemain Sinetron Asmara Gen Z Fattah Syach Rajin Olahraga Angkat Beban, Suka Pull Up dan Ingin Membentuk Struktur Tubuh yang Ideal
6 Model Pagar Rumah Terbaru 2025: Inspirasi Modern untuk Hunian Anda
OPINI: Dana Filantropi Islam dan Upaya Selamatkan Luwu
Peran 3 Tersangka Perintangan Penyidikan Minyak Goreng: Atur Pemberitaan hingga Keterangan Palsu
IHSG Berpeluang Menghijau, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini 22 April 2025
Harga Emas Cetak Rekor Termahal Lagi karena Kekhawatiran Perang Dagang, Sekarang Segini!