Liputan6.com, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak formula upah yang dirumuskan pemerintah. Alasannya, jika formula tersebut diberlakukan kenaikan gaji per tahun hanya sekitar 8 persen.
Presiden KSPI Said Iqbal mengungkapkan, formula upah yang akan digunakan pemerintah berupa inflasi ditambah alpa (produktivitas) dikali produk domestik bruto (PDB).
"Siapa yang tidak butuh upah? kita di dunia ini butuh upah. Kalau upah di tekan formulanya yang sudah dipatok yaitu inflasi plus alpa kali PDB, kita menolak itu," kata Said, di Jakarta, Senin (27/9/2015).
Menurut Said, rancangan formula tersebut merupakan masukan dari Bank Dunia dan International Monetary Fund (IMF) untuk menekan pekerja Indonesia. "Ini bukan main-main ini serius ini adalah intervensi Bank Dunia dan IMF, melalui formula itu," tuturnya.
Ia mengungkapkan, jika formula tersebut diterapkan maka kenaikan upah pekerja Indonesia hanya 8 persen per tahun, sementara keinginan KSPI atas kenaikan upah 2016 mencapai 22 persen.
Said menambahkan, jika formula upah tersebut diterapkan maka pertimbangan berdasarkan hitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dihilangkan padahal KHL merupakan perhitungan yang objektif dalam menetapkan upah.
"Kedua rumus tadi peran serikat butuh hilang, selama ini penetapan upah minimum masih kepala daerah berdasrkan Kehidupan KHL 60 item KSPI menuntut 84 item minimal, kalau pakai formula KHL ga jadi perhitungan lagi padahal KHL berdasarkan harga pasar obyektif," pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah sedang menyusun formula khusus yang mengatur soal kenaikan upah tiap tahun. "Pemerintah ingin selalu menyelaraskan antar kepentingan buruh dan pengusaha, apalagi dalam kondisi hari ini kita ingin agar perusahaan itu bekerja dengan baik, supaya jangan terjadi PHK. Karena itu harus dirumuskan apa insentif yang diberikan kepada pengusaha," kata Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menuturkan formula yang mengatur kenaikan upah tiap tahun ini masih dalam tahap penyusunan. Menurut dia, kenaikan tiap tahun harus bisa diprediksi oleh para pengusaha, selaku pihak yang membayar gaji, agar tidak ganggu perencanaan sebuah perusahaan.
"‎Soal kenaikan upah yang harus terjadi tiap tahun maupun besaran kenaikan yang juga bersifat predictable bagi dunia usaha sehingga tidak mengganggu perencanaan keuangan suatu perusahaan," jelas Hanif.
"Ini semua diperlukan agar investasi, dunia usaha benar-benar bisa tumbuh dengan baik dan lapangan pekerjaan bisa lebih banyak‎. Formulanya sendiri masih dimatangkan," imbuh dia. (Pew/Gdn)
KSPI: Formula Pengupahan Pemerintah Masukan dari IMF
KSPI menginginkan kenaikan upah pada 2016 bisa mencapai 22 persen.
diperbarui 28 Sep 2015, 15:49 WIBDiterbitkan 28 Sep 2015, 15:49 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ajang Pilkada 2024, Disebut Jadi Ajang untuk Mendekati Kekuasaan
Gakkumdu Kabupaten Serang OTT Uang Serangan Fajar Timses Calon Bupati dan Gubernur di Banten
Sosok Ini Jadi Investor Terbesar Proyek Kripto Donald Trump
Liga Champions: Vinicius Cedera, Mbappe Jadi Andalan Real Madrid Lawan Liverpool
Literasi dan Inklusi Keuangan di RI Masih Jomplang, Ini Strategi OJK
Fedi Nuril Sebut Naskah Film 1 Imam 2 Makmum Lebih Horor dari Drama Poligami, Kok Bisa?
7 Potret Prewedding Zumi Zola dan Putri Zulhas, Sama-Sama Siap Menikah Lagi
Profil 2 Paslon Bupati dan Wakil Bupati Garut dalam Pilkada 2024
Apa Arti dari Top Up: Panduan Lengkap Pengisian Ulang Saldo Digital
Apa Itu File Corrupt: Penyebab, Cara Mengatasi, dan Pencegahannya
Pooling Adalah dalam Keuangan: Jenis, Manfaat, dan Implementasinya Begini
Kejati Selidiki Korupsi Pembangunan Studio TVRI Kepri