Liputan6.com, Jakarta Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan mengawasi siapa investor baru yang akan menyewa aset PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex).
"Kami ingin melihat siapa investor barunya, terus ada perekrutan karyawan, dan yang paling penting dari semuanya," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Ketua Partai Buruh, Said Iqbal, dalam konferensi pers soal Sritex, Selasa (4/3/2025).
Advertisement
Baca Juga
Oleh karena itu, KSPI meminta agar Menteri Ketenagakerjaan segera membuat notulen kesepakatan terkait mekanisme pegawai perantara yang akan didampingi oleh Lembaga Kerjasama Bipartit (LKS Bipartit).
Advertisement
"Dalam 2 minggu ini kami meminta Menteri Ketenagakerjaan membuat notulen kesepatakan mekanisme pegawai perantara yang didampingi dengan Bipartit," ujarnya.
Sejalan dengan hal tersebut, KSPI akan mendirikan posko pengaduan terkait Sritex. Bahkan, pihaknya akan menyiapkan Gugatan Warga Negara atau Citizen Lawsuit.
Sebagai informasi, citizen lawsuit adalah gugatan yang diajukan oleh warga negara atas nama kepentingan masyarakat. Gugatan ini bertujuan untuk melindungi warga negara dari kebijakan atau pembiaran pemerintah.
"Dalam 2 minggu ini, langkah-langkah pemerintah apa dengan catatan kami tetap mendirikan posko pengaduan, kami akan mempersiapkan citizen lawsuit (gugatan warga negara)," ujar Said.
KSPI Nyatakan PHK Massal Sritex Tindakan Ilegal
Disisi lain, Said menyebut pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang dilakukan terhadap ribuan buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) merupakan tindakan yang ilegal.
"Sikap Partai Buruh dan KSPI dengan memakai alat ukur hukum nasional, dan hukum internasional, maka PHK puluhan ribu buruh PT Sritex adalah tidak sah atau ilegal," kata Said Iqbal dalam konferensi pers soal Sritex, Selasa (4/3/2025).
Ia mengungkapkan bahwa PHK yang terjadi akibat proses pailit perusahaan tersebut bertentangan dengan hukum nasional dan internasional yang ada.
Menurut Said Iqbal, berdasarkan alat ukur hukum yang berlaku, baik secara nasional maupun internasional, PHK terhadap puluhan ribu buruh Sritex tidak sah.
Said Iqbal menekankan bahwa dalam konteks PHK, perusahaan seharusnya yang mengeluarkan surat pemutusan hubungan kerja, bukan buruh yang mendaftar untuk dipecat.
"PHK itu bukan dari buruh yang mendaftar ke perusahaan, itu salah besar. PHK itu adalah keputusan dari perusahaan yang mengeluarkan surat PHK," ujarnya.
Advertisement
Tim Kurator PT Sritex Buka Opsi Investor Bisa Sewa Aset Sritex
Tim Kurator PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) mengungkapkan bahwa saat ini mereka telah membuka opsi penyewaan alat berat sebagai langkah strategis untuk meningkatkan nilai aset pailit Sritex.
Kurator Sritex, Nurma Sadikin, menjelaskan bahwa opsi ini bertujuan untuk menjaga stabilitas nilai aset agar tidak mengalami penurunan.
"Kami, tim kurator, telah membuka opsi penyewaan alat berat guna meningkatkan harta pailit serta menjaga agar nilai aset tetap stabil," ujar Nurma dalam konferensi pers terkait Sritex di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (3/3/2025).
Tim kurator juga telah menjalin komunikasi dengan beberapa pihak, termasuk investor yang berminat, dan proses negosiasi tengah berjalan. Dalam dua minggu ke depan, kurator berencana untuk memutuskan siapa investor yang akan menyewa aset Sritex.
"Kami sudah berkomunikasi dengan beberapa investor, dan saat ini proses negosiasi sedang berlangsung. Dalam dua minggu ke depan, kurator akan menentukan investor yang akan menyewa aset Sritex," jelasnya.
Peluang Karyawan Terdampak PHK untuk Bekerja KembaliProses seleksi investor ini bukan hanya penting bagi kelangsungan perusahaan, tetapi juga diharapkan dapat menyerap tenaga kerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Diharapkan langkah ini dapat membuka peluang kerja bagi karyawan yang sebelumnya terkena PHK, karena nantinya penyewa baru berpotensi merekrut mereka kembali," tambahnya.
