Buruh Bakal Buka Posko THR untuk Karyawan Korban PHK

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengumumkan akan membuka posko pengaduan THR bagi karyawan, termasuk Posko THR Karyawan Sritex dan karyawan lain yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

oleh Gagas Yoga Pratomo Diperbarui 02 Mar 2025, 17:30 WIB
Diterbitkan 02 Mar 2025, 17:30 WIB
[Bintang] 7 Hal yang Gak Boleh Dilakukan Saat Ikut Demo Buruh
Ilustrasi Demo Buruh | via: kaskus.co.id... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengumumkan akan membuka posko pengaduan THR bagi karyawan, termasuk Posko THR Karyawan Sritex dan karyawan lain yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Presiden KSPI yang juga Ketua Partai Buruh, Said Iqbal berpendapat jika sudah memasuki bulan Ramadhan terjadi PHK maka perusahaan tetap berkewajiban membayar THR.

“Jadi H-30, kalau H-7 kan batas waktu pembayaran terakhir. Jadi selama dia satu hari masuk bulan Ramadhan tetap mendapat THR tergantung masa kerjanya,” kata Iqbal dalam konferensi pers, Minggu (2/3/2025). 

Iqbal menjelaskan jika masa kerja lebih dari 12 bulan, maka THR dibayar penuh 100 persen sebanyak satu bulan upah. Jika masa kerja ternyata masuk Ramadhan terjadi PHK masa kerja 6 bulan maka perhitungannya 6/12 dikali dengan 1 bulan upah. 

Pada kesempatan yang sama, Iqbal juga menyampaikan adanya fenomena karyawan kontrak dan outsourcing dipecat lebaran agar tujuannya tidak membayar THR. Iqbal menyebut fenomena ini terjadi pada kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex.

“Kasus Sritex menjelaskan itu, kenapa dia nyatakan tutupnya itu 1 Maret karena dia tahu tidak perlu bayar THR, tapi kami akan kejar itu harus bayar THR. Nah sekarang fenomenanya karyawan kontrak dan outsourcing dipecat sebelum lebaran,” jelas Iqbal.

PHK Sritex Ilegal

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menilai PHK di Sritex adalah ilegal karena bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan baik yang diatur dalam keputusan MK No 68 tahun 2024 yang telah dimenangkan oleh partai buruh dan UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. 

“Sikap partai buruh dan KSPI jelas telah terjadi pelanggaran hukum, telah terjadi PHK ilegal, telah terjadi pembiaran oleh Menteri Ketenagakerjaan, Menko Perekonomian, Menteri Perindustrian terhadap ratusan ribu potensial PHK Sritex termasuk anak perusahaan Sritex dan termasuk para pedagang kecil,” kata Iqbal dalam konferensi pers, Minggu (2/3/2025).

 

Ajukan Class Action

Pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Dok Sritex)
Pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Dok Sritex) ... Selengkapnya

Akibat hal ini, Iqbal menyebut partai buruh dan KSPI akan melakukan Class Action di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal ini menurut Iqbal adalah bentuk perlawanan citizen lawsuit atau perlawanan warga negara terhadap negara. 

Perlawan ini ditujukan partai buruh dan KSPI kepada Menko Perekonomian, Menteri Perindustrian, Menteri Tenaga Kerja termasuk Wakil Menteri Tenaga Kerja, Menteri Investasi, dan pimpinan perusahaan Sritex.

“Kami akan gugat sebagai tergugat, kita bongkar habis kita bongkar habis apa yang sedang terjadi dengan Sritex. Paling lambat 1 minggu hingga 10 hari kita akan bentuk tim hukum dan memasukan gugatan tersebut,” pungkas Iqbal.

 

Sritex Tutup, Wamenaker Pastikan Buruh Bakal Peroleh Haknya

Potret Haru Perpisahan Iwan Kurniawan Lukminto dengan Ribuan Karyawan Sritex, Abadikan Kenangan Terindah (Foto: Instagram @ik.lukminto)
Potret Haru Perpisahan Iwan Kurniawan Lukminto dengan Ribuan Karyawan Sritex, Abadikan Kenangan Terindah (Foto: Instagram @ik.lukminto)... Selengkapnya

Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan menanggapi langkah kurator yang memutuskan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada hampir 11.000 karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL).

Ia menyayangkan langkah kurator, dan bukannya menempuh kelangsungan usaha atau going concern.

"Secara normatif hal itu memang hak Kurator. Namun keputusan PHK Sritex tidak memperhatikan aspek sosial. Apa konsekuensi bagi ekosistem buruh dan masyarakat setempat?” kata Immanuel dalam keterangannya, Sabtu (1/3/2025).

Immanuel yang akrab dipanggil Noel menanyakan apakah Kurator melibatkan ahli ekonomi tekstil dan produk tekstil, dan ahli keuangan? Kemampuan perusahaan untuk bangkit, tentu lebih relevan menjadi wilayah ahli ekonomi terkait. 

"Kalau kurator hanya menggunakan palu kekuasaan di tangan mereka, apakah memperhatikan aspek sosial? Bukankah sesungguhnya keputusan hukum selalu memperhatikan aspek sosial?” ujar dia.

Noel menuturkan, pihaknya dan kementerian terkait beserta manajemen Sritex, sesungguhnya sudah berusaha agar menjaga kelangsungan usaha. Demi buruh, kelangsungan usaha adalah pilihan ideal.

"Saya mengajak para ahli terkait untuk memikirkan bagaimana aspek sosial juga masuk dalam pertimbangan Kurator. Perlu keseimbangan pertimbangan teknis ekonomi dan sosial. Jangan sampai, perusahaan sesungguhnya masih bisa bangkit, namun diputus pailit,” ujar dia.

Dengan perkembangan terakhir, Kemnaker menjamin hak-hak buruh untuk memperoleh pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

"Kemnaker di garis terdepan membela hak buruh, dan pemerintah menjamin buruh akan memperoleh hak-haknya,” kata dia.

 

Reporter: Siti Ayu

Sumber: Merdeka.com

Karyawan Sritex Kena PHK, Pemerintah Janji Siapkan Pekerjaan Baru

Sritex Pamit Undur Diri
Imbas penghentian operasional ini, seluruh karyawan Sritex resmi terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak 26 Februari dengan hari kerja terakhir pada 28 Februari 2025. (DIKA/AFP)... Selengkapnya

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno menyatakan, karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex berhenti kerja mulai 1 Maret 2025. Karyawan dikenakan PHK per tanggal 26 Februari, terakhir bekerja pada Jumat 28 Februari. Perusahaan ditutup 1 Maret 2025.

"Jumlah karyawan Sritex yang terkena PHK sebanyak 8.400 orang. Urusan pesangon menjadi tanggung jawab Kurator. Sedangkan jaminan hari tua, menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Sumarno.

Lalu bagaimana dengan karyawan Sritex yang kena PHK?

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang akrab disapa Noel menyatakan, pemerintah akan mencari pekerjaan baru bagi 10.965 karyawan PT Sri Rezeki Isman Tbk (Sritex) yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Enggak kalah penting adalah kita juga mencari para kawan-kawan apa ini, kawan-kawan yang di PHK ini untuk mendapatkan pekerjaan di wilayah sekitar pabrik di situ," ujar Noel kepada media, Jakarta, Jumat (28/2/2025).

Noel menuturkan, para eks karyawan Sritex akan mendapatkan kesempatan kerja tanpa syarat dan tanpa batasan usia, serta tidak akan dipersulit dalam mendapatkan pekerjaan baru. "Dengan satu, tanpa syarat. Yang penting mereka mau bekerja, dan tidak dibatasi oleh umur," ujar dia.

"Enggaklah. Sudah kayak begitu. Jangan dipersulit. Hidup sudah susah. Jangan dipersulit lagi," ia menambahkan.

Selain itu, bagi karyawan yang ingin beralih dari sektor tekstil, pemerintah akan menyediakan pelatihan melalui Balai Latihan Kerja (BLK). 

"Mereka mau kerja. Ada sektor tekstil, dan juga kalau seandainya mereka mau alih pekerjaannya, bisa kita masukin di BLK," ujar dia.

Noel juga mengungkapkan pada Senin, 3 Maret 2025, ia akan mengunjungi pabrik Garut yang tengah membuka penerimaan tenaga kerja bagi 10.000 orang. Selain itu, Huawei juga dikabarkan akan membuka lapangan pekerjaan bagi sekitar 30.000 orang.

"Nah hari Senin, saya akan datang ke Garut di situ ada penerimaan lapangan pekerjaan 10.000 (orang). Dan Huawei itu juga akan menerima, buka lapangan pekerjaan sekitar 30.000, begitu," ujar Noel.

 

Reporter: Siti Ayu

Sumber: Merdeka.com

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya