Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyatakan keberadaan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengupahan penting merupakan perjuangan untuk mencapai upah layak bagi buruh di Indonesia.
RPP ini juga merupakan upaya memperbaki pola hubungan industrial antara buruh dengan pengusaha karena memberikan kepastian bagi kedua belah pihak, yaitu kepastian upah pekerja naik setiap tahun dan kepastian besaran kenaikan upah setiap tahun.
"Kita membutuhkan kepastian dalam upaya kita untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hubungan industrial. Dengan pembahasan regulasi ini, perjuangan kita bersama serikat harus bergeser dari upah minimum kepada upah layak," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (15/10/2015).
Hanif menjelaskan, RPP ini sesungguhnya menjadi jembatan bagi perubahan dan moda pergerakan buruh di Indonesia untuk masuk ke arena yang lebih subtantif. Kesejahteraan bukan melulu pada soal upah minimumnya. Pemerintah bersama serikat pekerja bersama-sama berjuang untuk mencapai upah layak. Â
Dengan disahkannya RPP tersebut maka nantinya akan ada rumusan baku dalam bentuk formula kenaikan upah tiap tahun dan besaran kenaikan upah tiap tahun.
Penghitungan upah minimum nantinya akan menggunakan formula yang sederhana, adil dan dapat diprediksi dengan mempertimbangkan faktor penting yang bertujuan untuk mempertahankan daya beli dari upah yaitu faktor inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
"Intinya adalah kenaikan upah itu nantinya akan menggunakan formulasi dengan mempertimbangkan masalah inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Penggunaan formula itu menjadi penting untuk memberikan kepastian, baik bagi dunia usaha maupun buruh," katanya.
Â
Formula tersebut, lanjut Hanif, penting bagi dunia usaha karena besaran kenaikan upah tiap tahun bisa diprediksi sehingga pengusaha dapat melakukan perencanaan dan pengambilan keputusan dengan tepat.
Sedangkan bagi pekerja formula itu penting untuk memastikan bahwa kenaikan upah akan berlangsung setiap tahun, bukan setiap lima tahun.
"Upah layak yang kita masukan ke dalam pembahasan RPP ini nantinya merumuskan juga kewajiban dari dunia usaha untuk menerapkan struktur dan skala upah. Penyusunan struktur dan skala upah di tingkat perusahaan menjamin adanya kepastian kenaikan upah yang diterima buruh sesuai dengan kontribusinya dan berdasarkan perundingan bersama," tandasnya. (Dny/Ndw)
Menaker Jamin Upah Buruh Tetap Naik Tiap Tahun
Pemerintah bersama serikat pekerja bersama-sama berjuang untuk mencapai upah layak.
diperbarui 15 Okt 2015, 12:49 WIBDiterbitkan 15 Okt 2015, 12:49 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Klarifikasi Lengkap Menkum Supratman soal Denda Damai Koruptor
Simak, 6 Wisata Gratis di Semarang untuk Liburan Sekolah
Kaleidoskop 2024: Quattrick Gelar Liga Inggris, Manchester City Menuju Immortalitas
Pesawat Antariksa NASA Cetak Sejarah Dekati Matahari
Kisruh PPN Naik 12 Persen, Wajibkah Membayar Pajak? Begini Hukumnya Menurut Ustadz Adi Hidayat
5 Faktor Keterpurukan Manchester United: Ruben Amorim Terlalu Ekstrem?
Hasto Kristiyanto Tersangka dan Yasonna Laoly Dicekal, Jadi Pukulan Beruntun PDIP?
Kaleidoskop Banyuwangi 2024: Gadis 7 Tahun Diperkosa dan Dibunuh hingga Banjir Rob Parah
Luas Sawah Kota Bandung Tinggal 4 Persen dari Total Wilayah, Produksi Padi Capai 8,2 Ton per Hektare
Pria di Jakarta Timur Diculik, Pelaku Ngaku Polisi dan Minta Tebusan
NBA: Kembali Cedera Betis, Luka Doncic Minimal Absen 1 Bulan
Ini Aturan Bagasi Kereta Api Divre IV Tanjungkarang, Jangan sampai Tertipu