Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menetapkan formula upah baru buruh dalam paket kebijakan ekonomi jilid IV. Salah satu perhitungan yang dimasukkan dalam formula baru upah buruh itu memasukkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi dalam perhitungan upah tersebut.
Akan tetapi, Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution menuturkan, penetapan upah minimum yang berdasarkan formula baru upah buruh dikecualikan untuk delapan provinsi. Hal itu karena Darmin menilai kebutuhan hidup layaknya belum terpenuhi.
"Belum 100 persen mencapai. Tapi kalau dia dinaikkan serta merta supaya langsung 100 persen terlalu banyak sehingga diberikan masa transisi empat tahun. Kalau bedanya 20 persen dia di bahwa kebutuhan hidup layak (KHL) maka 20 persen dibagi empat. Jadi kalau tadi 10 tambah lagi 5 jadi 15. Tahun depan inflasi bertambah lagi jadi 5," jelas Darmin dalam konfrensi pers, Kamis (15/10/2015).
Advertisement
Lebih lanjut ia mengatakan, kalau formula perhitungan upah minimum tersebut diharapkan tidak ditinggalkan. Karena itu, Darmin menuturkan, Kementerian Ketenagakerjaan akan menyiapkan aturan mengenai formula upah baru buruh tersebut.
Darmin mengatakan, kenaikan upah tahun depan yang ditetapkan adalah upah minimum ditambah persentase kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. "Jadi kalau inflasi lima persen, pertumbuhan ekonomi lima persen jadi 10 persen. Berarti tahun depan di dearah itu upah minimum adalah upah minimum tahun ini ditambah 10 persen," kata Darmin. (Yas/Ahm)