Kenaikan Upah di 8 Provinsi Ini Dapat Lebih Tinggi

Formula upah baru buruh memperhitungkan upah minimum, inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 15 Okt 2015, 17:50 WIB
Diterbitkan 15 Okt 2015, 17:50 WIB
20151015-Sosialisasikan-Paket-Kebijakan-Ekonomi-jilid-IV-Jakarta-Darmin-Nasution
Menko Perekonomian Darmin Nasution saat sosialisasi paket kebijakan jilid IV di Gedung Menko Perekonomian, Jakarta,Kamis (15/10/2015). Darmin menilai paket kebijakan ekonomi pertama yang dirilis September lalu terlalu ambisius. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menetapkan formula upah baru buruh dalam paket kebijakan ekonomi jilid IV. Salah satu perhitungan yang dimasukkan dalam formula baru upah buruh itu memasukkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi dalam perhitungan upah tersebut.

Akan tetapi, Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution menuturkan, penetapan upah minimum yang berdasarkan formula baru upah buruh dikecualikan untuk delapan provinsi. Hal itu karena Darmin menilai kebutuhan hidup layaknya belum terpenuhi.

"Belum 100 persen mencapai. Tapi kalau dia dinaikkan serta merta supaya langsung 100 persen terlalu banyak sehingga diberikan masa transisi empat tahun. Kalau bedanya 20 persen dia di bahwa kebutuhan hidup layak (KHL) maka 20 persen dibagi empat. Jadi kalau tadi 10 tambah lagi 5 jadi 15. Tahun depan inflasi bertambah lagi jadi 5," jelas Darmin dalam konfrensi pers, Kamis (15/10/2015).

Lebih lanjut ia mengatakan, kalau formula perhitungan upah minimum tersebut diharapkan tidak ditinggalkan. Karena itu, Darmin menuturkan, Kementerian Ketenagakerjaan akan menyiapkan aturan mengenai formula upah baru buruh tersebut.

Darmin mengatakan, kenaikan upah tahun depan yang ditetapkan adalah upah minimum ditambah persentase kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. "Jadi kalau inflasi lima persen, pertumbuhan ekonomi lima persen jadi 10 persen. Berarti tahun depan di dearah itu upah minimum adalah upah minimum tahun ini ditambah 10 persen," kata Darmin. (Yas/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya