Buruh Minta Sandal Hingga Jaket Jadi Acuan Penetapan Upah

buruh menuntut pemerintah untuk tetap memasukan unsur kebutuhan hidup layak (KHL) dalam formula penghitungan tersebut

oleh Septian Deny diperbarui 16 Okt 2015, 15:59 WIB
Diterbitkan 16 Okt 2015, 15:59 WIB
20151015-Demo Buruh di istana Negara-Jakarta
Ribuan buruh yang terdiri dari berbagai serikat, melakukan unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/10). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Selain melakukan penolakan terhadap formula baru pengupahan yang diumumkan oleh pemerintah pada Kamis (15/10/2015) kemarin, buruh menuntut pemerintah untuk tetap memasukan unsur kebutuhan hidup layak (KHL) dalam formula penghitungan tersebut.

Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Muhammad Rusdi mengatakan, buruh meminta pemerintah untuk menjadikan KHLsebagai acuan kenaikan upah tiap tahunnya. Selain itu, buruh tetap bersikeras menuntut komponen KHL sebanyak 84 item.

"Yang kami minta adalah perubahan KHL baik dari segi kualitas dan kuantitas. Dari kuantitas dari 60 item menjadi 84 item," ujarnya di kawasan Cikini, Jakarta, Jumat (16/10/2015).

Menurut dia, ada sejumlah tambahan item yang belum dimasukan dalam KHL tahun ini, salah satunya seperti jaket. Rusdi menjelaskan, jaket dinilai penting untuk dimasukan ke dalam item KHL pengupahan.

"Jaket ini penting untuk negara seperti Indonesia yang tropis, baik saat panas maupun hujan pasti kita butuh," kata dia.

Selain itu, ada item KHL lain yang juga dianggap penting untuk segera dipenuhi untuk menopang kesejahteraan buruh, seperti kaos, kipas angin, sendal, jam tangan, jam dinding, dan lain-lain.

"Kipas angin ini juga penting, tidak mungkin kita hidup di Indonesia tanpa kipas angin karena cuaca di sini yang panas. Kita tidak minta AC. Kemudian juga sendal untuk dipakai sehari-hari, jam tangan, jam dinding, gorden dan lain-lain. Itu diantaranya yang belum masuk dalam KHL," jelasnya.

Rusdi menegaskan, tuntutan kenaikan KHL ini penting sebagai patokan perhitungan upah minimum bagi kaum buruh. Hal ini pun bukan hanya sekali dua kali diminta oleh buruh, tetapi sudah sejak 3 tahun lalu.

"Kenaikan ini sudah kami suarakan sejak 3 tahun lalu," tandasnya. (Dny/Zul)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya