Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan kenaikan tarif cukai rokok tahun depan sebesar 15 persen. Penyesuaian tersebut rencananya diberlakukan mulai 1 Januari 2016.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Suahasil Nazara mengungkapkan kenaikan tarif cukai rokok tahun depan beragam, antara rokok kretek sigaret tangan dan sigaret mesin.
"Nanti kan beragam, tidak semuanya sama. Kenaikan tarif cukainya kita buat rendah untuk pengusaha kecil. Kalau yang mesin, (kenaikan tarif) lebih tinggi," ujar dia saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (23/10/2015).
Suahasil mengaku, rata-rata pemerintah memungut kenaikan tarif cukai rokok sebesar 15 persen pada 2016. Kebijakan ini akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan akan diterapkan mulai tahun depan.
"(Diumumkan) setelah (peraturan) di tandatangan Pak Menteri Keuangan. Sedangkan penerapannya tunggu 1 Januari 2016," paparnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, target kepabeanan dan cukai turun cukup signifikan Rp 10,8 triliun dari usulan sebelumnya di RAPBN 2016 sebesar Rp 197,3 triliun menjadi Rp 186,5 triliun. Paling besar sumbernya berasal dari penurunan di penerimaan cukai sampai Rp 9,1 triliun dari Rp 150,5 triliun menjadi Rp 146,4 triliun.
"Target cukai turun karena masalah pertumbuhan ekonomi ikut mempengaruhi produksi rokok. Kita juga ingin menyesuaikan tarif cukai yang tidak memberatkan industri rokok dan tembakau. Makanya penerimaan sepakat diturunkan, sehingga tarifnya kalaupun naik tidak memberatkan industri dan pekerjanya," terang Bambang. (Fik/Ndw)
Cukai Rokok Naik 15% per 1 Januari 2016
Pemerintah menetapkan kenaikan tarif cukai rokok tahun depan sebesar 15 persen.
diperbarui 23 Okt 2015, 15:00 WIBDiterbitkan 23 Okt 2015, 15:00 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 Energi & TambangHarga Emas Cetak Rekor Termahal, Masih Terus Naik Lagi
6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kalau Sedang Tak Punya Uang dan Gelisah, Solusinya Datanglah ke Kuburan Kata Gus Baha, Begini Hikmahnya
MK Tolak Gugatan Danny Pomanto-Azhar Arsyad Terkait Pilgub Sulsel 2024
Mengenal Rip Current, Arus Balik di Pantai yang Bisa Mematikan
Polri, KPK dan Kejagung Serentak Usut Kasus Pagar Laut Tangerang, Bakal Tumpang Tindih?
Ilmuwan Kembangkan AI untuk Prediksi Badai Matahari
MK Kabulkan Penarikan Gugatan Pilgub Kalteng 2024
Puasa Ayyamul Bidh Sya’ban 1446 H: Jadwal Februari 2025, Niat dan Keutamaannya
3 Klub yang Kurang Beruntung di Bursa Transfer Januari 2025: dari Manchester United hingga Juventus
Heboh Masyarakat Antre Beli LPG 3 Kg, Bagaimana Siasat agar Subsidi Tepat Sasaran?
Fakta Unik Sambusa, Kuliner Sulawesi Barat yang Menggugah Selera
10 Dokumen SHGB Dijadikan Sampel oleh Polri dalam Usut Kasus Pagar Laut Tangerang
Renyah dan Tahan Lama, Begini Cara Membuat Keripik Kentang Tanpa Pengawet