Liputan6.com, Jakarta - Saat ini, Indonesia masih mengimpor tembakau hingga 40 persen, karena pasokan dalam negeri untuk industri rokok di dalam negeri belum mencukupi. Oleh sebab itu, rencana kenaikan cukai rokok dengan tembakau impor yang ada di RUU Pertembakauan dinilai kontra produktif.
Direktur Makanan Kementerian Perindustrian Faiz Achmad mengatakan, saat ini, hasil produksi tembakau di Indonesia mencapai 180 ribu sampai 190 ribu ton. Sedangkan kebutuhan mencapai 330 ribu ton.
"Bila nantinya dikenakan cukai, hingga tiga kali lipat, tentunya akan memberatkan i dustri," katanya di Jakarta, Kamis (22/10/2013).
Advertisement
Faiz menilai, dengan naiknya cukai rokok untuk tembakau impor, industri rokok menjadi tidak kondusif, dan akan memicu peredaran dan penyelundupan rokok ilegal.
"Belum lagi kondisi ini akan membuat rokok ilegal marak, tentu akan meresahkan," jelasnya.
"Sehingga tak perlu lagi ditambah. Ini terkesan ada pajak berganda," tuturnya.
Sebelumnya, dalam pembahasan RUU Pertembakauan oleh DPR terdapat pasal yang mengatur tentang impor tembakau.
Di pasal tersebut dijelaskan bahwa tembakau impor akan dikenakan cukai sebesar 60 persen dari harga pasar, sedangkan rokok yang mengandung tembakau impor akan dikenakan biaya cukai tiga kali lipat. (Zul/Ahm)