Persiapan BKPM Implementasikan Layanan Investasi 3 Jam

Layanan izin investasi 3 jam ini diluncurkan untuk mendorong realisasi investasi padat karya.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 23 Okt 2015, 13:49 WIB
Diterbitkan 23 Okt 2015, 13:49 WIB
Kepala BKPM Franky Sibarani (Liputan6.com/Andrian Martinus)
Kepala BKPM Franky Sibarani (Liputan6.com/Andrian Martinus)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terus merampungkan persiapan peluncuran layanan investasi 3 jam yang akan mulai diimplementasikan pada Senin (26/10/2015) mendatang.

Kepala BKPM, Franky Sibarani menyatakan, pihaknya sudah memasuki tahap final persiapan perangkat dan instrumen yang mendukung proses layanan izin investasi 3 Jam ini sehingga dapat memberikan pelayanan prima kepada investor.

Untuk memastikan layanan perizinan yang cepat, Franky juga mengingatkan agar investor menyiapkan persyaratan yang diperlukan sehingga proses perizinan investasi dapat dilakukan dengan cepat.

“Kami berharap proses perizinan investasi dapat diselesaikan dalam waktu 3 jam atau bahkan lebih cepat. Untuk mencapai hal tersebut, tentunya dibutuhkan kesiapan pelayanan dari PTSP Pusat di BKPM dan investor yang sudah siap dengan dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan. Sehingga proses layanan perizinan dapat berjalan cepat,”ujar Franky, dalam keterangannya, Jumat (23/10/2015).

Franky mengingatkan kembali investor yang dapat dilayani dalam layanan investasi 3 jam tersebut adalah untuk proyek dengan nilai investasi paling sedikit Rp 100 miliar dan atau proyek yang mampu menyerap tenaga kerja Indonesia paling sedikit 1.000 orang. Investor yang akan memanfaatkan layanan izin investasi 3 jam tersebut datang sendiri membawa data diri dan flow chart kegiatan usahanya.

Dijelaskan Franky, bahwa yang dimaksud dengan data diri oleh investor adalah apabila perorangan maka disyaratkan membawa KTP bagi Warga Negara Indonesia atau Paspor bila warga negara asing. Bila investor tersebut perusahaan maka disyaratkan membawa akta pendirian apabila perusahaan domestik dan article of association apabila perusahaan asing.

Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Lestari Indah menyampaikan mengenai alur perizinan izin investasi 3 jam. “Investor yang datang nantinya akan langsung konsultasi dengan Direktur Pelayanan BKPM sekaligus menyerahkan data dan dokumen yang dibutuhkan,” paparnya.

Kemudian, investor yang bersangkutan dapat menunggu proses pengurusannya di ruang tunggu yang telah disediakan. “Nantinya staf BKPM yang ditugaskan sebagai pendamping investor yang akan melakukan pengurusan perizinan yang akan diterima oleh BKPM (izin investasi), Notaris (Akte Pendirian perusahaan), Ditjen Pajak (NPWP) dan Kementerian ATR/BPN (Surat booking tanah),” tambah Lestari.

Layanan izin investasi 3 jam ini diluncurkan untuk mendorong realisasi investasi padat karya. Dari data yang dirilis oleh BKPM, realisasi investasi sepanjang Januari-September 2015 dapat menyerap tenaga kerja sebanyak 1.059.734 orang, naik 10,4% dibandingkan periode yang sama tahun 2014, sebesar 960.336 orang.

Secara nilai realisasi investasi tersebut mencapai Rp 400 Triliun, meningkat 16,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, sebesar Rp 342 Triliun. Realisasi investasi PMDN, Januari-September meningkat 16,4 persen sebesar Rp 133,2 Triliun, sementara realisasi investasi PMA naik 16,9 persen sebesar Rp 266,8 Triliun.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya