Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menargetkan penerimaan pendapatan negara sebesar Rp 1.822 triliun dalam APBN 2016 yang terdiri dari perpajakan Rp 1.546 triliun, penerimaan negara bukan pajak Rp 273 triliun, dan penerimaan hibah Rp 2 triliun. Wakil Presiden Jusuf Kalla menerangkan target tinggi yang ditetapkan memerlukan usaha keras pemerintah untuk mencapainya.
"Ya memang harus ada usaha keras untuk mencapai hal itu," kata JK, di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (5/11/2015).
JK menjelaskan salah satu cara untuk mencapai target pajak itu dengan menerapkan tax amnesty. Tax amnesty merupakan pengampunan pajak dengan menghapus pajak terutang, dengan imbalan pembayaran pajak yang tarifnya dikenakan lebih rendah atau tidak dikenakan denda.
Baca Juga
- Kejar Target Pajak, Pemerintah Janji Tak Ganggu Iklim Usaha
- [[OPINI] Batasan `Debt to Equity Ratio` dalam Menghitung Pajak](2356747 "")
- Harga Minyak Anjlok, Target Pendapatan Negara Bukan Pajak Turun
Bila kebijakan itu sudah berlaku maka akan terjadi reevaluasi aset dalam penerimaan pajak negara. "Selanjutnya akan meningkatkan volume perdagangan," ujar dia.
Pembahasan tax amnesty sendiri masih dalam pembahasan di DPR. Agar berlaku efektif, maka kebijakan itu harus berbentuk Undang-undang (UU).
"Mungkin dibicarakan pada sidang yang akan datang kan," tandas JK.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro juga memastikan tax amnesty yang dilakukan paling cepat terjadi pada 2016.
"Pengampunan tampaknya harus dipercepat. Karena pada 2017, automatic exchange of information sudah harus berlangsung," kata Menkeu saat jumpa pers sosialisasi APBN 2016 di Jakarta, Selasa 3 November lalu. (Silvanus/Ndw)