Liputan6.com, Jakarta - Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) termasuk Presiden, Wakil Presiden dan Menteri belum diketahui Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Sofyan Djalil. Besaran THR yang akan diterima sebesar satu kali gaji pokok.
"Saya belum tahu. Memangnya kenapa? Mau dibagi juga?" canda Sofyan Djalil saat ditemui sebelum rapat koordinasi One Map Policy di kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (10/11/2015).
Direktur Penyusunan APBN Kemenkeu, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, mengungkapkan, seluruh PNS termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, para menteri dan Lembaga Tinggi Negara akan mengantungi THR sebesar gaji masing-masing yang diterima setiap bulan. Sementara pemberian tunjangan tidak masuk dalam THR itu.
"THR yang diterima sebesar gaji saja. Tunjangan tidak dapat," tegasnya.
Baca Juga
Dijelaskan Kunta, anggaran kenaikan gaji pokok PNS sama dengan alokasi THR untuk seluruh PNS. Dengan kata lain, tidak ada anggaran belanja pegawai di APBN 2016 yang bisa dihemat dengan kebijakan baru itu.
"Kenaikan gaji dan pemberian THR sama saja. Tapi ke depannya THR tidak berdampak pada kenaikan pensiun," ujar Kunta.
Diakuinya, jumlah uang yang diterima pensiunan PNS setiap bulan tergantung gaji pokok terakhir mereka. Artinya, efisiensi APBN melalui pemberian THR belum akan dirasakan dampaknya pada tahun depan saat kebijakan berjalan, melainkan di tahun-tahun mendatang.
"Kalau setiap tahun gaji pokok naik, maka besarnya pensiun akan naik juga sampai pensiunan itu meninggal, termasuk istri atau suaminya. Jadi untuk APBN tahun yang sama (anggaran) tetap sama, tapi untuk tahun berikutnya, kenaikan gaji akan menimbulkan beban lanjutan, kalau THR kan tidak," jelas Kunta.
Tujuan lainnya dari penerapan THR, sambungnya, pemerintah melaksanakan kewajiban kepada seluruh PNS untuk memberi THR. Namun Kunta tidak mau mengakui ketika ditanyakan mengenai apakah selama ini para PNS tidak menerima THR.
"Pemerintah melaksanakan kewajiban memberi THR pada pegawainya. Tapi beda dengan gaji ke-13. Karena gaji ke-13 itu adalah hak, karena kita menghitungnya 1 tahun ada 52 minggu, itu berarti sama dengan 13 bulan," ungkap Kunta. (Fik/Ndw)