Ini Syarat Penyuluh Pertanian Bisa Diangkat Menjadi PNS

Dalam menentukan diangkatnya PPL menjadi PNS bukan hanya dari masa kerjanya, melainkan bergantung pada faktor berikut ini.

oleh Liputan6 diperbarui 26 Nov 2015, 15:05 WIB
Diterbitkan 26 Nov 2015, 15:05 WIB
Ini Syarat Penyuluh Pertanian Bisa Diangkat Menjadi PNS
Dalam menentukan diangkatnya PPL menjadi PNS bukan hanya dari masa kerjanya, melainkan bergantung pada faktor berikut ini.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan, pemerintah siap mengangkat 10 ribu tenaga Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2016.

“Kami bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sedang mengatur proses pengangkatan PPL menjadi Pegawai Negeri Sipil. Untuk tahun depan kuota ada 10 ribu, hamper separuh dari jumlah PPL yang sekitar 20 ribuan,” ujar Mentan Amran usai rapat tertutup dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi di Kementerian Pertanian, Rabu (25/11/2015).

Namun, Mentan Amran menegaskan, yang menjadi penilaian utama pemerintah dalam menentukan diangkatnya PPL menjadi PNS bukan hanya dari masa kerjanya, melainkan bergantung pada hasil produksi pertanian di wilayahnya masing-masing.

“Perlu dicatat, yang akan diutamakan adalah mereka-mereka yang wilayahnya mampu meningkatkan produksinya di masa Oktober 2015 - Maret 2016. Bila tidak naik, ya wasalam,” tegas Mentan Amran.

Mentan menambahkan, , dalam penentuan tersebut akan lebih diprioritaskan pada mereka yang sudah menjadi Tenaga Harian Lepas (THL) di bawah supervisi Kementan. Dari total THL 19.250 orang, nanti akan diinventarisasi dan dievaluasi kembali kinerjanya.

Proses Pengangkatan Pegawai...

1

Di kesempatan yang sama, Menpan-RB Yuddy Chrisnandi menambahkan, tidak semua penyuluh pertanian nantinya akan diangkat menjadi PNS. Untuk menentukan siapa-siapa saja yang nantinya akan diangkat akan diproses oleh Kementaeri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kementerian pertanian.

“Tadi kami sudah sedikit mendiskusikan soal penyuluh pertanian ini bersama Mentan. Selambat-lambatnya ini akan direalisasikan pada awal 2016,” ujar Menteri Yuddy.

Yuddy menjelaskan, semuanya masih dalam kewenangan Kementan, sementara KemenPan-RB dalam hal ini akan memberi dukungan kelembagaan dan izin prinsip rekruitment, serta izin kepegawaian terkait dengan penyuluh pertanian.

“Kami menunggu desain kepegawaian yang dibutuhkan penyuluh pertanian ini untuk dapat direkrut menjadi pegawai pemerintah. Pegawai pemerintah itu bisa PNS dan juga bisa hanya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), yang jumlah dan kriterianya akan ditetapkan sendiri oleh Kementerian Pertanian,” ujarnya.

Menurut Yuddy, ada langkah evaluasi kinerja yang akan dilakukan oleh Kementan kepada mereka. Kemudian akan dilihat mana yang nantinya akan diajukan untuk menjadi PNS, dan mana yang akan menjadi P3K.

“Kita akan menelusuri ini dalam beberapa bulan ke depan sambil menunggu musim panen tiba. Dan semuanya akan kita upayakan secepatnya pada awal 2016,” pungkasnya.

((Adv))

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya