Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan meresmikan pengoperasian fasilitas Pelabuhan Laut Tanjung Tembaga Probolinggo di Jawa Timur, Sabtu (12/12/2015) kemarin. Fasilitas pelabuhan yang diresmikan tersebut berupa 1 buah dermaga multipurpose eksisting dengan ukuran 93 x 18,5 m2 dan 1 buah dermaga multipurpose baru.
Dermaga baru dengan ukuran 150 x 31 meter persegi (m2) dan kedalaman kolam –15 m LWS (low water spring/muka air laut surut terendah) tersebut nantinya mampu disandari kapal berukuran 15.000 DWT (deadweight tonnage/tonase bobot mati) di sisi selatan dan 20.000 DWT di sisi utara.
Dalam keterangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Minggu (14/12/2015), Menhub mengungkapkan pengoperasian fasilitas pelabuhan ini mampu meningkatkan kapasitas dan pelayanan jasa kapal di Pelabuhan Probolinggo, sebagaimana fokus kerja Kementerian Perhubungan pada Kabinet Kerja untuk terus meningkatkan kapasitas fasilitas transportasi baik darat, laut, udara maupun kereta api.
Fasilitas eksisting maupun fasilitas yang sedang dikembangkan di Pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo merupakan hasil dari dana gabungan APBN dan APBD Provinsi Jawa Timur.
Pengembangan Pelabuhan Probolinggo sendiri direncanakan akan berlangsung selama 20 tahun dan dibagi dalam 3 tahapan, yakni jangka pendek untuk kurun waktu 2013 hingga 2017, jangka menengah untuk kurun waktu 2018 hingga 2022, dan jangka panjang untuk kurun waktu 2023 hingga 2033.
Ketiga tahapan tersebut untuk membangun dan mengembangkan fasilitas-fasilitas di berbagai zona pelabuhan yaitu zona petikemas, zona curah kering, zona kargo, zona perkantoran, zona fasilitas umum, zona fasilitas pendukung seperti pengolahan limbah, bunker BBM, dan pemadam kebakaran, serta pembangunan jalan akses ke pelabuhan.
Advertisement
Baca Juga
Sementara itu, pengelolaan Pelabuhan Probolinggo ini akan diserahkan ke Badan Usaha Pelabuhanan (BUP) BUMD, PT Delta Artha Bahari Nusantara. Untuk mengevaluasi kelayakan PT Delta Artha Bahari Nusantara tersebut, telah dilakukan uji coba pengoperasian fasilitas pelabuhan dalam jangka waktu 1 tahun sejak 8 Oktober 2015.
Dengan pengelolaan pelabuhan diserahkan ke BUP, maka pengoperasian fasilitas yang dibangun dengan dana APBN nantinya berdasarkan asas kerjasama pemanfaatan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Sedangkan pengoperasian fasilitas yang dibangun dengan dana APBD berdasarkan pada izin konsesi.
Sedangkan tarif terhadap jasa kepelabuhanan dari kegiatan uji coba pengoperasian mengacu pada tarif BUP terdekat yang berlaku di Pelabuhan Probolinggo.
Hasil pungutan kemudian disetorkan kepada negara sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan. Hasil lebih yang diperoleh setelah memenuhi kewajiban PP Nomor 11 Tahun 2011 akan menjadi pendapatan BUP.(Yas/Nrm)