Menhub Jonan Tak Pernah Tahu Motor Jadi Angkutan Publik

Menhub Ignasius Jonan menyerahkan pengaturan ojek online kepada Korlantas.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 20 Des 2015, 14:45 WIB
Diterbitkan 20 Des 2015, 14:45 WIB
20151202- Dua Menhub Jadi Saksi Kasus Pelindo II- Ignasius Jonan dan EE Mangindaan-Jakarta-JT
Menhub Ignasius Jonan saat tiba di ruang rapat Pansus Pelindo II DPR, Jakarta, Rabu (2/12/2015). Dalam sidang tersebut Jonan dimintai keterangan terkait dugaan korupsi pengadaan mobile crane oleh Dirut PT Pelindo II RJ Lino. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan mengatakan hingga saat ini belum pernah mendengar jika sepeda motor dijadikan transportasi publik. Hal itu menanggapi polemik yang terjadi pada ojek berbasis online.

"Saya tidak pernah baca, saya tidak tahu ada atau tidak. Seumur hidup saya, saya tidak pernah baca bahwa sepeda motor boleh untuk angkutan transportasi publik untuk manusia," kata dia di Stasiun Senen, Jakarta, Minggu (20/12/2015).

Terkait ojek online, Jonan menegaskan hingga saat ini tidak memiliki ada payung hukum. Karena itu, dia menyerahkan pengaturannya kepada Korlantas. Harapannya untuk membantu masyarakat dari sisi keselamatan.

"Tidak ada acuannya dari perundangan tidak ada. Makanya saya bilang silahkan konsultasi Korlantas saja. Implementasi di lapangan bagaimana, supaya keselamatan penumpang ojek bisa dibantu sampai maksimal mungkin," jelas dia.

Mantan Direktur Utama PT KAI (Persero) itu mengatakan, untuk payung hukumnya dimungkinkan dengan dua acara. Pertama, dengan merevisi undang-undang yang ada. Cara kedua, dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu).

Meski begitu, Jonan menegaskan belum ada arahan dari  terkait masalah tersebut."Belum ada arahan," tandas dia.

Pada Jumat pekan lalu, Ignasius Jonan kembali mengizinkan layanan ojek online ataupun layanan kendaraan online sejenis lainnya beroperasi kembali. Sebelumnya, layanan ojek online memang sempat dilarang karena tidak sesuai dengan Undang-undang.

Ignasius Jonan menerangkan, sesuai dengan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009, kendaraan roda dua sebenarnya tidak dimaksudkan untuk sebagai angkutan publik. Namun realitas di masyarakat menunjukkan adanya kesenjangan yang lebar antara kebutuhan transportasi publik dan kemampuan menyediakan angkutan publik yang layak dan memadai.

Kesenjangan antara kebutuhan transportasi dengan kemampuan menyediakan angkutan publik tersebut kemudian diisi oleh ojek dan beberapa waktu terakhir juga dilayani oleh transportasi berbasis aplikasi seperti Gojek dan lainnya. (Amd/Ahm)

 

** Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini
**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya