Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penghargaan kepada 4 perusahaan rokok skala besar. Penghargaan tersebut diberikan atas kontribusi besar dari 4 perusahaan rokok itu terhadap penerimaan cukai 2015.
Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menuturkan, pemberian penghargaan terutama untuk capaian penerimaan cukai di 2015.
Pada tahun lalu, jajaran DJBC mengumpulkan penerimaan bea dan cukai 92,5 persen atau Rp 180,4 triliun dari target di Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan (APBN-P) 2015 sebesar Rp 195 triliun‎.
Realisasi penerimaan cukai rokok pada tahun lalu sebesar Rp 139,5 triliun atau melampaui target 100,3 persen.
Baca Juga
"Apresiasi ini diberikan dalam bentuk penghargaan bagi 4 perusahaan rokok yang menyumbang penerimaan cukai terbesar, yakni PT HM Sampoerna Tbk, PT Gudang Garam Tbk, PT Djarum Tbk dan PT Pdi Tresno," kata Bambang di Gedung DJBC Ahmad Yani, Jakarta, Selasa (26/1/2016).
Sementara untuk meningkatkan fasilitas perindustrian, salah satu upaya DJBC adalah memperkuat kerjasama internasional melalui fasilitas Authorized Economic Operator (AEO). AEO adalah program koordinasi DJBC dengan para pelaku ekonomi dalam meningkatkan keamanan rantai pasokan nasional dan internasional telah membuahkan hasil.
Diakui Bambang, ada 18 perusahaan yang telah lolos seleksi DJBC dan diberikan sertifikat AEO pada Januari 2016. Berikut daftar perusahaan penerima sertifikat AEO :
1. PT Megasetia Agung Kimia
2. PT Samsung Electronic Indonesia
3. PT Agility
4. PT Agility Internasional
5. PT Astra Daihatsu Motor
6. PT Pindo Deli Pulp & Paper Industry
7‎. PT Lontar Papyrus Pulp & Papper Industry
8. PT Jasa Angkasa Semesta
9. PT Kintetsu World Express Indonesia
10. PT Pusaka Lintas Samudra
11. PT Lautan Luas Tbk
12. PT Toa Galva Indonesia
13. PT Sansan Saudratex Jaya
14. PT Bentoel Internasional Investama Tbk
15. PT Sribolga Flour Mill
16. PT Eratex Djaja Tbk
17. PT Honda Prospect Motor
18. PT Cipta Krida Bahari. (Fik/Nrm)
Advertisement