Ketiban Rezeki dari Revaluasi, Profesi Ini Pasang Harga Tinggi

Kebijakan revaluasi aset akan berlanjut dengan pungutan pajak empat persen pada paruh pertama 2016.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 29 Jan 2016, 13:00 WIB
Diterbitkan 29 Jan 2016, 13:00 WIB
20151103-Menkeu Beberkan APBN 2016
Menkeu Bambang PS Brodjonegoro (kiri) bersama Wamenkeu Mardiasmo saat memberikan keterengan pers di Gedung Pajak, Jakarta, (3/11/2015). Dalam keterangan tersebut Menkeu menjelaskan perincian APBN 2016 yang telah disahkan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Salah satu poin kebijakan pemerintah jilid V, berupa revaluasi aset telah mendatangkan pundi-pundi uang bagi seseorang yang berprofesi sebagai penilai aset.

Rezeki nomplok ini dirasakan profesi penilai yang tergabung dalam Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).

Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, geliat perkembangan bisnis saat ini dan ke depan ikut menggerakkan perekonomian sebuah negara. Dampaknya, terjadi penciptaan lapangan kerja, menurunkan angka pengangguran, dan meningkatkan lapangan kerja.

"Pengambilan keputusan yang tepat menjadi bagian dari mitigasi krisis. Salah satu yang berperan adalah profesi penilai. Penilai Indonesia telah memberi sumbangsih nyata di beberapa sektor, seperti pajak bumi dan bangunan, pengadaan lahan dan lainnya," kata Bambang saat membuka Munas MAPPI di Hotel Bidakara, Jumat (29/1/2016).

 Ia menjelaskan, peran profesi penilai sangat besar pada paket kebijakan ekonomi jilid V, yakni revaluasi aset. Upaya Direktorat Jenderal Pajak tersebut, Bambang memgakui, telah menyumbang penerimaan pajak hingga Rp 20 triliun atau melampaui target yang diperkirakan sebelumnya Rp 10 triliun pada 2015.

"Jadi saat kami memutuskan kebijakan revaluasi aset, kami sudah sadar kalau ini rejeki nomplok buat profesi penilai, kebanjiran order buat menilai aset," terang Bambang.

Namun ia mengeluhkan, penilai aset memasang harga tinggi sebagai balas jasa membantu perusahaan swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN), peserta revaluasi aset. Sementara tarif pajak yang dipungut pemerintah kepada peserta revaluasi aset pada tahun lalu sebesar 3 persen.

"Tapi ada selentingan kabar, para penilai pasang harga ketinggian, terutama kepada BUMN yang tidak besar," ujar dia.

Kebijakan revaluasi aset, sambung Bambang, masih akan berlanjut pada tahun ini. Pungutan pajak untuk bisa mengikuti revaluasi aset dikenakan 4 persen pada paruh waktu pertama 2016, dan semester ke-II ini sebesar 6 persen.

"Pasang harga tinggi itu pasti, namanya mekanisme pasar begitu kalau permintaan lagi tinggi. Tapi mungkin jangan sampai masalah harga balas jasa ini menjadi penghambat bagi perusahaan yang tidak besar. Mari bersama sukseskan revaluasi aset," harap Bambang.

Sementara Ketua Umum MAPPI, Hamid Yusuf mengatakan, para penilai aset saat ini menghadapi tantangan besar terutama di sektor pertanahan seiring pembangunan infrastruktur yang marak dikejar pemerintah Joko Widodo (Jokowi) sejak tahun lalu.

Ada lima sektor yang ditangani profesi penilai, yakni, sektor perbankan, sektor perpajakan, sektor pasar modal, sektor akuntansi dan sektor pertanahan.

"Yang paling menyita waktu dan pikiran kita sekarang ini yang melibatkan pengadaan tanah, karena kaitannya dengan pembangunan proyek infrastruktur secara massif dan besar. Tapi ini merupakan bentuk dukungan kita terhadap pembangunan infrastruktur, termasuk revaluasi aset yang menjadi tantangan kami di tahun ini," tandas Hamid. (Fik/Ahm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya