Tidak Ada Sarana Kereta Api Bisa Tahan hingga 100 Tahun

Kementerian Perhubungan kembali meminta kepada PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) untuk mengubah desain dasar kereta cepat.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 04 Feb 2016, 17:25 WIB
Diterbitkan 04 Feb 2016, 17:25 WIB
20150813-Kereta-Cepat-Cina-Jakarta-Rini-Soemarno
Kereta Cepat Buatan Cina (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan kembali meminta kepada PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) untuk mengubah desain dasar kereta cepat. Kementerian Perhubungan meminta agar KCIC membuat desain baru dengan target usia infrastruktur kereta cepat bisa mencapai 100 tahun.

Sayangnya, Direktur Utama KCIC, Hanggoro‎ Budi Wiryawan mengaku bahwa tidak bisa menjamin standar bahwa semua desain dan teknologi bisa bertahan hingga 100 tahun. Namun, ia mengungkapkan bahwa hal tersebut bukan tidak mungkin untuk direalisasikan.

"Mengenai usia teknis, ada Undang-undang Jasa Konstruksi, bahwa semua yang melaksanakan konstruksi harus menjamin masa konstruksi laik hingga 30 tahun," kata Hanggoro di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (4/2/2016).

Dia menjelaskan, meski dalam UU mengatakan hal itu, mayoritas desain dasar kereta cepat sudah disusun dengan usia mencapai 60 tahun.

Bahkan untuk infrastruktur underground dan elevated yang dilalui kereta cepat, Hanggoro memastikan bahwa semua desain kereta cepat di dunia sudah dirancang untuk bisa tahan hingga 100 tahun.

Namun, Hanggoro menambahkan, dalam hal teknologi, ia tidak bisa menjamin untuk bisa merancang kereta hingga usia 100 tahun. Itu karena setiap tahun, teknologi akan terus diperbarui seiring perkembangan zaman. "Saya orang lapangan, saya orang kereta, tidak ada sarana kereta yang tahan sampai 100 tahun," tegas dia.

Namun begitu, sampai saat ini pihak KCIC masih terus berdiskusi dengan Kementerian Perhubungan mengenai beberapa hal yang belum terselesaikan dan perlu segera dilengkapi.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hermanto Dwiatmoko mengatakan, dalam dokumen yang disampaikan oleh KCIC, umur dari kereta cepat tersebut hanya mencapai 60 tahun, sedangkan masa konsesi pengoperasian Indonesia bersama China 50 tahun.

Dengan demikian, jika masa konsensi telah berakhir dan kereta cepat jatuh ke tangan Indonesia, maka hanya memiliki waktu pengoperasian sekitar 10 tahun. Oleh sebab itu,Hermanto minta umur kereta cepat itu menjadi 100 tahun.

"Yang diajukan itu umurnya hanya 60 tahun. Kami minta 100 tahun minimal, jadi dikembalikan (dokumen desainnya). Desainnya akan berubah, menjadi 100 tahun. Kalau 60 tahun, padahal konsesi hanya 50 tahun sehingga kita hanya bisa hanya 10 tahun nanti. Ini agak signifikan sehingga membutuhkan waktu," ujarnya di Jakarta, Rabu (3/2/2016).

Selain soal umur kereta, Kemenhub juga meminta KCIC untuk mengubah desain lebar rel. Dalam desain yang telah dibuat, lebar rel hanya 4,6 meter. Padahal untuk kereta dengan kecepatan 350 kilometer (km) per jam, lebar rel minimal 5 meter. Hal ini untuk memastikan kestabilan kereta saat melewati medan yang sedikit berkelok.

Sementara jika lebar rel hanya 4,6 meter, menurut perhitungan Kemenhub hanya bisa dilewati kereta berkecepatan 250 km/jam.

"Jadi kami kembalikan. Mohon dipahami, kami tidak mempersulit tapi safety (keamanan) karena memang aturannya demikian. Kalau di kereta api kita yang sekarang 120 km itu 3,8 meter. tapi semakin secepat harus semakin lebar, 350 km per jam standarnya 5 meter," tandasnya. (Yas/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya