Liputan6.com, Jakarta - Masyarakat dihebohkan dengan informasi peredaran uang pecahan Rp 200 ribu yang dikeluarkan Bank Indonesia (BI). Keberadaan uang ini diketahui lewat media sosial (medsos). Benarkah BI telah mengeluarkan uang kertas tersebut?
Ternyata, keberadaan uang pecahan Rp 200 ribu ini dibantah BI. Bank Sentral ini langsung memberikan klarifikasi perihal informasi di media sosial yang menyatakan pihaknya telah menerbitkan uang rupiah pecahan Rp 200 ribu.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Tirta Segara menegaskan, sampai saat ini BI hanya mengeluarkan dan mengatur pecahan rupiah paling besar yaitu Rp 100 ribu.
"Terkait informasi yang beredar di medsos mengenai uang pecahan Rp 200 ribu, Bank Indonesia menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar," kataTirta dalam keterangannya, Kamis (18/2/2016).
Baca Juga
Dia menilai, kemunculan pecahan uang kertas dengan pecahan Rp 200 ribu tersebut dilakukan pihak-pihak yang kurang bertanggung jawab. Sebab selama ini, BI memiliki aturan jika ingin mengeluarkan pecahan baru dari mata uang rupiah.
"Untuk tiap uang pecahan baru yang dikeluarkan, Bank Indonesia akan mengeluarkan pernyataan resmi di media massa dan website www.bi.go.id," Tirta menjelaskan.
Sebab itu, dia menghimbau kepada masyarakat untuk tetap memperhatikan informasi yang beredar.
Advertisement
Sebagai informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menemukan informasi tentang Rupiah, termasuk ciri keaslian rupiah di link http://www.bi.go.id/id/rupiah/default.aspx.
Selain itu, apabila terdapat pertanyaan, masyarakat dapat menghubungi contact center Bank Indonesia di (021)131 atau bicara@bi.go.id, pada jam kerja.
Kabar peredaran uang Rp 200 ribu ini diketahui dari akun Facebook. Salah satunya di akun milik Asia Chian. Akun itu mengunggah foto uang pecahan Rp 200 ribu dengan latar belakang orang menunggang kuda.(Yas/Nrm)