Menhub Jonan: Aksi Demo Tak Boleh Merusak dan Anarkis

Menhub Ignasius Jonan juga meminta pihak yang melakukan tindakan anarkis dan merusak untuk diproses hukum.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 22 Mar 2016, 12:34 WIB
Diterbitkan 22 Mar 2016, 12:34 WIB
20160113- Menhub Ignasius Jonan Rapat Bareng Komisi V-Jakarta-Johan Tallo
Menhub Ignasius Jonan memberikan penjelasan saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi V, Jakarta, Rabu (13/1/2015). Rapat membahas evaluasi sarana dan prasarana transportasi hari raya Natal tahun 2015 dan tahun baru 2016. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan bereaksi terhadap aksi demonstrasi yang dilakukan para sopir taksi yang menyebabkan kerusakan kendaraan dan aksi pemukulan para pelaku transportasi lainnya.

Usai menghadiri arahan Presiden dan Wakil Presiden kepada Eselon I Kementerian/Lembaga di Gedung Kementerian PUPR, Jonan langsung meminta kepada aparat kepolisian untuk menindak tegas pendemo berperilaku anarkis.

"Demo itu memang hak, tapi tidak boleh anarkis dan merusak. Kalau sudah lakukan itu, pidana, itu saya minta langsung diproses hukum," tegas Jonan, Selasa (22/3/2016).

Selain itu, Jonan mengatakan pemerintah tidak bisa membatasi perkembangan teknologi yang kemudian diterapkan dalam penyediaan jasa transportasi seperti yang marak digunakan di beberapa kota besar saat ini.

Apa yang terjadi merupakan bentuk persaingan yang sebenarnya memberikan keuntungan kepada masyarakat selaku pengguna, karena memiliki banyak pilihan. Hanya saja Jonan mengakui, perlu ada penyesuaian regulasi dan itu harus dipatuhi seluruh penyedia jasa transportasi.

Salah satunya, menurut Jonan, para penyedia jasa aplikasi harus bekerjasama dengan badan hukum. Ini seperti halnya koperasi jika ingin diterapkan di sektor penyedia jasa transportasi.
‎

"Kalau penggunaan sistem online itu bagian dari teknologi, tidak masalah, taksi biasa bisa gunakan itu, hanya saja semua kendaraan umum harus didaftarkan, ini untuk keamanan penumpan‎g," ujar Jonan.

Untuk mensosialisasikan hal itu, Jonan meminta Organisasi Angkutan darat (Organda) sebagai mediator demi menjadikan persaingan usaha di sektor transportasi ini berjalan sehat dan fair. (Yas/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya