Begini Sanksi Perusahaan Tak Ikut Program BPJS Ketenagakerjaan

Setiap pekerja berhak dan wajib ikut jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan jaminan pensiun.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 30 Mar 2016, 19:00 WIB
Diterbitkan 30 Mar 2016, 19:00 WIB
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. (M. Iqbal/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Serikat Pekerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengimbau perusahaan yang belum secara lengkap terhadap kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan diharapkan segera mendaftarkan pekerjanya dalam empat program.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Serikat Pekerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Abdurrahman Irsyadi menuturkan, SP BPJS Ketenagakerjaan akan bahu-membahu dengan para stakeholder BPJS Ketenagakerjaan terutama dengan organisasi serikat pekerja/buruh terutama dalam mendorong penambahan kepesertaan termasuk dalam program jaminan pensiun.

"Program ini sangat mulia dan memberikan dampak kepada peningkatan kesejahteraan pekerja, kami berupaya untuk mensosialisasikannya" kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (30/3/2016).

 

Irsyadi menambahkan, setiap pekerja berhak dan wajib ikut dalam jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun. Jaminan sosial ini merupakan bagian hak asasi manusia (HAM).‎

"Ada konsekuensi terhadap ketidakpatuhan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) nomor 86 tahun 2015. Perusahaan dapat diancam sanksi administrasi, denda Rp 1 miliar, dan kurungan pidana 8 tahun," ujar Irsyadi.

Organisasi SP BPJS Ketenagakerjaan merupakan mitra lembaga yang akan terus bersinergi dalam meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami akan mengawal keberlangsungan BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan amanah Undang Undang BPJS," tutur dia. (Pew/Ahm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya