Asosiasi E-Commerce Minta Kejelasan Aturan Pajak

Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) meminta pemerintah mengatur secara jelas pengaturan pajak pada industri e-commerce.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 01 Apr 2016, 12:10 WIB
Diterbitkan 01 Apr 2016, 12:10 WIB
5 Situs e-Commerce Terbaik di Indonesia
Ilustrasi belanja online.

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) meminta pemerintah mengatur secara jelas pengaturan pajak pada industri e-commerce. Alasannya, industri e-commerce telah tumbuh dengan baik, namun di sisi lain pengenaan pajaknya belum jelas.

Sebagai contoh, beberapa waktu lalu Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mengenakan pajak untuk setiap transaksi online yang harus disetor oleh pemilik bisnis online.

“Pada intinya kami sebagai pelaku usaha telah dan terus beritikad baik untuk melaksanakan kewajiban pajak sesuai aturan yang berlaku. Yang kami inginkan adalah kejelasan mengenai aturan perpajakan tersebut. Menurut perspektif kami, aturan pajak yang berlaku di ranah offline secara otomatis berlaku juga di online,” Ketua Umum idEA Daniel Tumiwa dalam keterangan pers, Jakarta, Jumat (1/4/2016).

Namun dia mengatakan, pengenaan pajak industri e-commerce perlu dibedakan karena jenisnya sendiri berbeda-beda. Sebagai contoh, model ritel online yang mana semua stok barang diatur oleh pemilik situs, seharusnya pengenaan PPN dan penyetorannya dilakukan oleh pemilik situs.

"Sementara model bisnis lain seperti marketplace, hanya menyediakan tempat usaha untuk para pedagang yang berjualan di situs mereka. Dalam hal ini, seharusnya pemungutan dan penyetoran PPN dilakukan oleh para pedagang tersebut," tambahnya.

Berbeda lagi dengan konten iklan baris online yang sama sekali tidak memfasilitasi transaksi penjual dan pembeli. Itu seperti iklan baris koran di mana media yang bersangkutan tidak mungkin dikenakan PPN terhadap transaksi penjual dan pembeli.

Iklan baris online yang pendapatan utamanya bersumber dari fitur premium seperti seperti sundul, posisi iklan teratas, dan lainnya, tentu mengenakan PPN untuk setiap fitur yang dijual. Maka dari itu dia bilang, perlu pemahaman yang mendalam mengenai model bisnis masing-masing.

"Apabila dibuat pajak berlapis, para pelaku usaha online yang berbadan hukum di negara ini akan menjadi kurang kompetitif dibandingkan pemain di luar negeri. Daripada fokus pada pemain dalam negeri yang sebenarnya sudah ikut aturan, coba juga pikirkan strategi memajaki pemain asing yang mendulang keuntungan dari pasar Indonesia," tandas dia. (Amd/Gdn)

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya