AP II Tambah Fasilitas Usai Kenaikan Airport Tax

Airport Tax belum naik sejak 2009 padahal beban operasional terus bertambah sehingga perlu penyesuaian tarif.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 01 Apr 2016, 20:00 WIB
Diterbitkan 01 Apr 2016, 20:00 WIB
Airport Tax
(Foto: Wordpress)

Liputan6.com, Jakarta - Manajemen PT Angkasa Pura II (AP II) menyatakan akan meningkatkan pelayanan di Bandara Soekarno-Hatta  pasca kenaikan Passengger Service Charge (PSC) atau airport tax.

Airport tax sendiri merupakan penyesuaian pasca terbitnya surat Menteri Perhubungan Nomor PR 303/1/15 PHB 2016, pada 21 Januari 2016, Tentang Persetujuan tarif pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau yang lebih dikenal dengan Airport Tax.

Direktur Utama PT Angkasa Pura II‎ Budi Karya Sumadi mengatakan, penyesuaian tarif sendiri bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan fasilitas bandara.

"AP II selalu dan terus mensosialisasikan kepada penumpang bahwa penyesuaian PSC ini guna meningkatkan pelayanan dan fasilitas. Untuk kenyamanan pengguna jasa di Bandara Soekarno-Hatta," kata dia dalam keterangan pers, Jakarta, Jumat (1/4/2016).

 

Dia mengatakan, peningkatan pelayanan tersebut di antaranya dengan ‎adanya ruang tunggu yang luas dan lebih nyaman, toilet bersih, penambahan petugas customer service, dan peningkatan keamanan.

Budi menuturkan, selama beberapa tahun penyesuaian tarif belum dilakukan. Padahal, beban terus meningkat.

"Untuk diketahui PSC sejak 2009 silam belum pernah naik. Sementara, beban pegawai, listrik dan biaya pemeliharaan perawatan setiap tahun naik," tambahnya.

Pihaknya berharap pengguna jasa dapat memaklumi kenaikan tersebut. Dia bilang, dengan penyesuaian tersebut perseroan akan terus berinvestasi guna meningkatkan pelayanan.

"Kami berharap, pengguna jasa Bandara Soekarno-Hatta dapat memahami, serta memaklumi kebijakan ini," ujar dia. (Amd/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya