Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berencana menerapkan kebijakan pengampunan pajak untuk menarik dana-dana pengusaha yang terparkir di luar negeri. Oleh beberapa pihak, kebijakan tersebut dianggap bisa membuka peluang bagi pengusaha di negara lain untuk melarikan dananya ke Indonesia karena RI akan menjadi negara surga pajak (tax haven).
Namun, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution meminta masyarakat tidak khawatir dengan dampat negatif dari penerapan kebijakan pengampunan pajak. Darmin memastikan Indonesia tidak akan menjadi negara surga pajak ketika dana pengusaha kembali ke Indonesia akibat kebijakan tax amnesty.
Darmin mengatakan, kembalinya dana (repatriasi) ke Indonesia akibat kebijakan tax amnesty murni dana pengusaha Indonesia dan bukan dana milik asing yang ingin disembunyikan di Indonesia. Selain itu, dengan adanya kebijakan tax amnesty bukan berarti pemerintah akan memberi kelonggaran bagi pengusaha dalam memenuhi kewajiban pajak.
"Oh tidak akan menjadi negara tax haven. Kita itu repatriasi dari uang kita sendiri. Bukan repatriasi dari orang lain," ujar dia diJakarta, Selasa (26/4/2016).
Baca Juga
Sementara itu, terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak ini, Darmin menyatakan segala hal masih bisa terjadi dalam masa pembahasannya di DPR. Namun dia memastikan, jika RUU ini telah disahkan nantinya, maka yang diatur di dalamnya merupakan ketentuan yang terbaik. "UU-nya kan belum disahkan, itu kan selalu bisa diubah dan jangan khawatir," kata dia.
Sebelumnya pada 25 April 2016, Bank Indonesia (BI) memperkirakan tambahan penerimaan negara dengan ada pengampunan pajak atau tax amnesty sebesar Rp 45,7 triliun. Penerimaan tersebut dengan asumsi pembalikan dana yang terjadi Rp 560 triliun.
Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan, dasar penghitungan tersebut menggunakan data Global Financial Integrity tahun 2015 yang menyatakan dana warga Indonesia tercatat di luar negeri sebesar Rp 3.147 triliun.
"Kami bilang pakai skenario base line, itu pakai data Global Financial Integrity tahun 2015 yang mengatakan ada listed fund Indonesia di luar negeri Rp 3.147 triliun. Dan tentu base line ini yang kami pakai, tapi optimisnya bisa Rp 11.400 triliun," kata Agus.
Dia mengatakan, dari total dana Rp 3.147 triliun hanya 60 persen yang bisa masuk tax amnesty. Lantaran, sekitar 30 persen terkait dengan tindak pidana narkoba, human trafficking, dan terorisme. Kemudian, sebanyak 10 persen termasuk dalam tindak korupsi.
"Dengan dasar seperti ini akan punya data, dana repatriasi yang 50 persen PPh atas pendapat aset Rp 2,4 triliun, penerimaan tebusan listed fund repatriasi dan non repatriasi Rp 26 triliun, peneriman tebusan domestik Rp17,3 triliun. Mungkin agak kompleks, mungkin dalam forum khusus bisa kami sampaikan," jelas dia. (Dny/Gdn)